Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKolaka

Warga Blokade Pintu Masuk PT Ceria

1794
×

Warga Blokade Pintu Masuk PT Ceria

Sebarkan artikel ini
Warga Blokade Pintu Masuk PT Ceria

TEGAS.CO,. KOLAKA – Ratusan warga di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), memblokade pintu masuk perusahaan tambang PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Jumat siang (03/09/2021)

Aksi blokade ini dilakukan oleh masyarakat lantaran tak adanya penyelesaian pembayaran ganti rugi atas lahan mereka yang ada di lokasi IUP produksi PT Ceria serta pembayaran tanaman warga yang terendam lumpur saat tanggul penahan air milik PT. Ceria jebol

Aksi ini juga dilakukan pada saat kunjungan rombongan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara di perusahaan tersebut karena adanya aduan dari masyarakat

Rombongan Komisi III DPRD Sultra yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra, langsung melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan

Usai pertemuan, ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh langsung menemui masyarakat, politisi partai PAN tersebut menyampaikan, hasil pertemuan dengan PT. Ceria bahwa proses hukum terhadap sengketa lahan tersebut tetap berjalan tanpa negosiasi, serta selama proses hukum berjalan, lahan tersebut tidak boleh dikelola oleh siapapun (status quo).

“Sambil menunggu rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara”, ungkapnya

Sementara itu, kuasa hukum masyarakat Juliardi Ahmad Karangan mengatakan, masyarakat akan menunggu rekomendasi dari DPRD Sultra untuk pemberhentian aktivitas PT. Ceria yang ada di lahan masyarakat

Serta rekomendasi penetapan lahan masyarakat yang memilih SKT dan saksi hidup menjadi dengan luas sekitar 100 hektar, menjadi status QUO yang tidak bisa digarap.

“Sesuai dengan diktum PT. Ceria nomor 081 tahun 2013 lalu dimana PT. Ceria tidak mengelolah lahan tersebut selama belum adanya kesepakatan dengan pemilik lahan”,
ungkap Juliardi Ahmad Karangan.

“Warga berjanji akan melaporkan PT. Ceria atas penyerobotan lahan mereka jika masih mengelola lahan tersebut selama proses hukum masih berlanjut”, tutupnya.

Laporan : Zikin

Editor : YUSRIF

Terima kasih