Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaWakatobi

Solid Sultra: Pembatalan Seleksi JPT Pemkab Wakatobi Ada Indikasi Mengada-ada

2047
×

Solid Sultra: Pembatalan Seleksi JPT Pemkab Wakatobi Ada Indikasi Mengada-ada

Sebarkan artikel ini
La Apa

TEGAS.CO.,WAKATOBI – Solidaritas Lintas Daerah Sulawesi Tenggara (Solid Sultra) menilai bahwa pembatalan proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama lingkup Pemkab Wakatobi ada indikasi mengada-ada.

“Sesungguhnya pemkab saat ini mengada-adakan alasan sehingga proses seleksi terbuka jabatan pratama itu dibatalkan melalui surat Kementerian Dalam Negeri dan KASN itu,” ucap La Apa, di Wangi-Wangi, Selasa (7/9/2021).

Menurutnya, Pemerintah saat ini dianggap tidak konsisten dalam menjamin proses kelanjutan seleksi jabatan dalam mengisi kursi eselon II yang hingga kini masih diisi pelaksana tugas (Pj).

Sehingga ia menduga ada unsur subjektifitas atau kepentingan (interest) Bupati Wakatobi dalam pembatalan itu. Karena dilain sisi, Kemendagri dan KASN telah merekomendasikan persetujuan sebelumnya, sehingga tahapnya dilaksanakan.

“Kita baca ini ada kepentingan pimpinan daerah agar membatalkan prosesnya. Karena sebelumnya proses berjalan dengan baik, sesuai aturan,” katanya.

Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Wakatobi saat mengikuti apel bersama.

Lanjut dia bahwa alasan pembatalan itu bukan hal yang urgen bila dijadikan sebuah dasar argumen pemerintah. Kerena Pemkab bisa saja melakukan penggantian anggota tim Pansel yang berhalangan tetap. Ia pun menganggap bahwa surat Kemendagri dan KASN hanya akan memperkeruh suasana dalam tubuh peserta JPT.

“Apa urgensinya? Kan bisa diganti anggota panitia seleksinya. Pemkab harus memperhatikan mekanisme dan prosedur yang ada,” ungkapnya.

Lanjut dia mengatakan, terlebih pada proses seleksi itu tinggal tersisa uji kompotensi pada peserta JPT oleh tim Pansel Pemkab. Kendati pun prosesnya pun telah mengeluarkan anggaran negara.

Selain itu, La Apa juga menyayangkan sikap masa bodoh DPRD yang tidak menunjukkan respon apa-apa terhadap pembatalan ini. Padahal sudah menggunakan anggaran daerah. Ia mengatakan bahwa DPRD saat ini telah kehilangan sensitivitasnya.

“DPRD hilang sensivitasnya, karena harusnya mereka peka dengan masalah ini. Atau kah DPRD akan membiarkan hal ini berlarut-larut,” sentilnya.

Sementara itu, Sekda Wakatobi Drs La Jumadin mengatakan, pembatalan proses seleksi JPT itu merujuk pada surat rekomendasi Kemendagri dan KASN yang diterima Pemkab pada bulan Agustus lalu.

“Dengan demikian, Bupati Wakatobi selaku Pejabat Pembina Kepagawaian sudah menundah dan membatalkan tahapan proses seleksi terbuka itu,” katanya.

Ia mengungkapkan, semula proses seleksi terbuka JPT pratama tersebut sesuai prosedur aturan. Bahkan, Kemandagri dan KASN pun menyetujui. Namun, dalam perjalanannya terjadi pembatalan, yang disebabkan adanya salah seorang anggota tim Pansel meninggal dunia.

“Hanya saja dalam proses berjalan ada anggota tim pansel berhalangan tetap sehingga mengharuskan Bupati menyurat ke Kemendagri dan KASN, dengan surat meminta usulan penggantian tim pansel dengan nomor: 800/102/VI/2021,” ungkapnya.

Lebih jauh dia menjelaskan terkait pembatalan itu para peserta seleksi tidak bisa lagi melanjutkan ketahap selanjutnya. Meski demikian tidak menggugurkan proses seleksi sebelumnya, seperti seleksi adminitrasi bagi peserta yang dinyatakan lulus.

Perlu ditahu, 22 peserta ASN lingkup Pemkab Wakatobi ikut dalam seleksi terbuka JPT Pratama tingkat esalon II B ini. Mereka pun telah melewati proses administrasi (pendaftaran) dan asesmen dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sejatinya, para peserta JPT itu akan memperebutkan 5 kursi kepala dinas setingkat esalon II. Lima jabatan eselon II B yang dilelang yakni, jabatan Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah. Inspektur Daerah. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Kepala Dinas Perikanan. Dan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupeten Wakatobi.

Seleksi ini dilakukan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: X 821.2/087/13 tanggal 30 April 2021 perihal rekomendasi pembentukan panitia seleksi JPT pratama Inspektur Daerah Kabupaten Wakatobi, serta Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1766/KASN/5/2021 tanggal 7 Mei 2021 perihal Rekomendasi rencana seleksi terbuka JPT pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.

Reporter : RUSDIN

Editor : YUSRIF

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos