Example floating
Example floating
Berita UtamaMuna

Oknum Pelajar SMU 2 Raha Ditangkap Polisi, IPTU Junaedi: Terkait Dugaan Pemufakatan Jahat Narkotika

720
×

Oknum Pelajar SMU 2 Raha Ditangkap Polisi, IPTU Junaedi: Terkait Dugaan Pemufakatan Jahat Narkotika

Sebarkan artikel ini
Dua pelajar yang diamankan terkait Narkotika

TEGAS.CO,. MUNA – MT (21) dan MA (16) diamankan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa sekitar pukul 23.07 Wita (7/9).

Kedua pemuda yang diketahui masih berstatus pelajar tersebut ditangkap tangan saat bertransaksi narkotika di jl. Kartika Kelurahan Sidodadi Kecamatan Batalaiworu, Muna Sultra.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Resnarkoba IPTU Junaedi menyampaikan jika dua pemuda yang berstatus pelajar tersebut diamankan karena dugaan melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I bukan tanaman.

“Diamankan oleh tim berdasarkan laporan masyarakat dan pengembangan terkait peredaran Narkotika. Saat diperiksa mereka bersatus pelajar,” katanya Jumat (10/9).

“Mereka ditangkap saat transaksi Narkotika jenis Shabu dan ditemukan sejumlah barang bukti (BB),” sambungnya.

“Satu pelajar di SMU 2 Raha dan satunya Sekolah Aliah di kabupaten Enrekang,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan

Junaedi menambahkan, saat ditangkap, pada kedua orang pelajar tersebut ditemukan BB 5 sachet (gram). Dimana BB yang ditemukan pada MT yakni, 1 (satu) sacshet ukuran besar yang didalamnya terdapt : 2 (dua) bungkusan plastik kecil warna hitam yang berisi kristal bening diduga shabu , 3 (tiga) bungkusan plastik kecil warna merah yang berisi kristal bening diduga shabu, 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 6S PLUS Nomor Sim Card 0822-9315-XXXX, 2 buah korek api, 1 buah pireks (pipet kaca). Sedangkan pada MA, 1 satu unit Handphone Merk  OPPO A37 dengan Nomor Sim Card 0878-1723-XXXX.

“Kedua tersangka langsung di bawa ke Mako Polres Muna saat itu juga dan ditahan di ruang Satuan Resnarkoba guna proses lebih lanjut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelajar tersebut disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1), Yo Pasal 132 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Laporan : FAISAL

Editor : YUSRIF

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos