Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaWakatobi

Respon BWS Sulawesi IV: Break Water Tidak Boleh Merusak

1244
×

Respon BWS Sulawesi IV: Break Water Tidak Boleh Merusak

Sebarkan artikel ini
Nampak proses pekerjaan proyek tanggul dari Kementerian PUPR yang masih menuai sorotan warga Wakatobi.

TEGAS.CO., WAKATOBI – Pembangunan tanggul penahan ombak di pesisir Pantai desa Wapia-pia dan Koroe Onowa Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi menyisahkan masalah. Selain kecaman dari masyarakat dan para aktifis lingkungan, juga pembangunan tersebut diharap kelak tidak merugikan warga setempat.

Merespon hal itu, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, Haeruddin C. Maddi mengatakan, sejauh ini pihaknya menyadari pembangunan tersebut dipersoalkan berbagai pihak. Sehingga itu dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, kata dia, pihaknya sangat hati-hati dalam membangun.

“Untuk mengerjakan infrastruktur (tanggul) kami masuk itu sangat hati-hati di Wakatobi karena itu (Wakatobi) adalah daerah konservasi,” ucapnya, Selasa (21/9/2021).

Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan membangun jika terdapat pasir putih terbuka serta terumbu karang. Sehingga pihaknya akan berhati-hati untuk menghindari adanya kerusakan itu.

“Sungguh kita akan berhati-hati kalau untuk hal-hal seperti itu. Contohnya seperti didepan pantai itu ada terumbu karang. Ini kan tidak bisa kami lakukan, karena itu akan merusak,” ucapnya kembali.

Ia berujar, bahwa pihaknya akan membangun tambatan perahu bagi nelayan. Hal ini untuk merespon keinginan warga.

“Mengenai protes dari nelayan masalah penambatan perahu, nanti akan kita buatkan kalau hal itu jadi problem,” ungkapnya.

Bagaimana usulan Pemkab Wakatobi soal breakwater, dan bukan tanggul? Haeruddin mengatakan bahwa penggunaan infrastruktur (bangunan) breakwater di lokasi tersebut tidak boleh, karena itu akan merusak.

“Tapi umpamanya, kita bangun maju ke pantainya yang sudah berdampak maka pertimbanggannya ini apakah ada pasir putihnya, yang dinikmati masyarakat atau ditetapkan sebagai kawasan pasir pantai yang terbuka?. Dimana pemukiman penduduk jika kita tidak lindungi akan terdampak abrasi, kemudian terkikis habis,” ujarnya.

Sehingga pemukiman warga itulah yang harus kami proteksi, jangan sampai pulau yang sekecil itu, lambat laun makin mengecil akibat garis pantai yang maju.

“Sehingga kalau kita tidak bangun infrastruktur seperti break water atau retetment itu nanti akan habis,” ungkapnya lagi.

Lebih lanjut katanya lagi “Jadi kita berharap infrastruktur yang kita bangun ini betul-betul bisa membantu masyarakat yang terdampak abrasi. Saya pun setuju sekali sebenarnya bahwa kita tetapkan sebagai kawasan itu jangan diganggu biarkan saja seperti itu,” tutupnya.

Perlu diketahui Proyek tersebut dikerjakan dua sekmen yaitu sekmen satu di Desa Waha Wapia-pia, dan sekmen dua di Desa Waha Koroe. Desain kontruksi proyek pengaman pantai tersebut diduga di rubah secara sepihak oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, Kementrian PUPR dari breakwater menjadi tanggul.

Reporter: Rusdin

Editor/ Publisher: Yusrif

Terima kasih