TEGAS.CO,. KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari kembali mengamankan seorang pria bernama Irfan Edo (24) di Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Irfan diamankan tim Satresnarkoba Polres Kendari lantaran kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu, Minggu, (22/11/2021).
Kasat Narkoba Polres Kendari, IPTU Ridwan mengatakan awalnya tim Satresnarkoba Polres Kendari mendapat beberapa informasi terkait peredaran narkoba dari warga sekitar.
“Setelah mendapat informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Kendari turun dilokasi dan memantau pelaku,” terangnya, Senin (29/11/2021).
Ketika diintai, tim yang berhasil membuntuti pelaku, langsung melakukan penangkapan dilokasi pelaku.
“Kami menemukan barang bukti berupa 74 paket sabu dengan berat 89,84 gram yang disimpan di dalam kotak warna hitam,” urai mantan Kapolsek Kemaraya.
Beberapa paket sabu tersebut rencananya akan di tempel di sekitar Kendari Permai, Sementara, 21 paket sabu dan 7 paket sabu lainnya telah di sebar di Kelurahan Kadia, paparnya.
Setelah penangkapan tersebut, tim membawa pelaku di Mako Polres Kendari dan melakukan introgasi.
Dari hasil introgasi tersebut, pelaku mengaku menerima barang tersebut dari salah seorang napi di Lapas Kendari, dengan upah Rp. 100.000 dari setiap gramnya.
“Tersangka mengaku sudah 2 kali menerima paket sabu dari lelaki yang dia panggil Om Boss yang masih berstatus narapidana di Lapas Kelas II A Kendari dalam kasus yang sama,” ucapnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Laporan: Ismith
Editor: Redaksi
Komentar