Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaMuna

Tingkatkan Disiplin PNS, Sekda Muna: Ada Mekanisme dan Sanksi Jelas

1301
×

Tingkatkan Disiplin PNS, Sekda Muna: Ada Mekanisme dan Sanksi Jelas

Sebarkan artikel ini
Sekda Muna, Eddy Uga (kanan)

TEGAS.CO,. MUNA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, Eddy Uga tekankan kepada seluruh Pegawai Negara Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten Muna untuk disiplin dalam kehadiran dan menjalankan tugas sesuai tugas pokok serta fungsinya masing-masing.

“Aturannya sudah jelas, disiplin PNS diatur dalam peraturan pemerintah (PP) No 94 tahun 2021,” kata Sekda Eddy saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/1/22).

Sekda Eddy menegaskan, disiplin pada PNS sangat penting guna pelayanan publik yang lebih baik. Ia juga tak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi PNS yang malas.

“Para Kepala-Kepala OPD bertanggung jawab untuk memastikan pegawainya malas masuk kantor atau tidak. Absen akan rutin kita kroscek sehingga nantinya bisa ketahuan mana yang disiplin dan tidak,” bebernya.

Sekda Eddy menyebut, guna lebih terjaminnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PNS, didorong peningkatan kinerja, perubahan sikap dan perilaku melalui peningkatan kedisiplinan sehingga meningkatkan rasa tanggung jawab menuju perubahan kearah peningkatan profesionalisme dalam bekerja.

“Disiplin dan Kinerja PNS akan terus kita pantau. Saya berharap tak ada lagi yang malas-malasan. Jika masih ada yang bandel sudah ada mekanisme dan sanksinya sesuai PP No 94 tahun 2021,” terangnya.

Lebih lanjut, Kata Jenderal ASN Pemkab Muna ini, Jam kerja kantor masih normal seperti biasa disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Kedepan akan kita rutinkan apel setiap Senin pada setiap kantor tapi kita melihat dulu Kabupaten Muna masuk kategori level berapa. Walaupun situasi saat ini lebih baik dari tahun sebelumnya tapi kita tak boleh lengah, harus tetap waspada dan tetap patuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.

Laporan: Faisal

Editor: Yusrif

Terima kasih