Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Kendari

Buntut ‘Musda XI HIPMI Sultra, Ketum Sucianti Suaib Digugat 10 M

2424
×

Buntut ‘Musda XI HIPMI Sultra, Ketum Sucianti Suaib Digugat 10 M

Sebarkan artikel ini

 

Sucianti Suaib Saenong, Ketua Umum HIPMI BPD Sultra Periode 2019-2022

TEGAS.CO.,KENDARI – Dinamika Musyawarah Daerah (Musda) Ke XI Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (BPD HIPMI Sultra) yang akan digelar pada Februari 2022, kini telah memasuki babak baru, upaya perlawanan hukum dari Bakal Calon (Balon) Dirga Mubarak jilid demi jilid bukanlah isapan jempol belaka.

Sebelumnya, pihaknya melalui Tim Hukum Dirga Mubarak telah melayangkan pengaduan di Markas Kepolisisn Daerah Sulawesi Tenggara (Mapolda Sultra) yang kini telah memasuki tahap Penyelidikan yang melaporkan JW.Dkk selaku SC Musda XI HIPMI Sultra, pada hari Jum’at 11 Februari 2022 lalu.

Tak tanggung-tanggung, upaya hukum Dirga Mubarak dalam mencari keadilan atas perampasan haknya yang telah dikebiri pun kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Kendari. Hal ini sesuai dengan register perkara Perdata nomor: 19/Pdt.G/2022/PN Kdi, dimana salah satu Pihak Tergugat I tiada lain adalah Ketua Umum BPD HIPMI Sultra Sucianti Suaib Saenong, yang digugat sebesar 10 Milyar.

Perihal Gugatan Perbutan Melawan Hukum (PMH) yang akan dijadwalkan sidang perdana pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Kendari, dibeberkan oleh Tim Kuasa Hukum Dirga Mubarak Advokat La Ode Adi Rusman. SH., bahwa balam posita gugatan mendalilkan jikalau Sucianti Suaib Saenong memiliki kedudukan hukum sebagai Pihak Tergugat selaku Ketua Umum BPD HIPMI Sultra periode 2019-2022.

Ia dinilai memiliki tanggungjawab hukum sebagai tergugat dalam organisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia. Hal itu karena Sucianti Suaib Saenong adalah Ketua Umum HIPMI BPD Sultra periode 2019-2022 yang merupakan pimpinan tertinggi organisasi HIPMI Tingkat Daerah yang mewakili organisasi ke luar maupun ke dalam serta bertanggung jawab atas pengelolaan organisasi di daerah bersangkutan.

Hal itu, katanya, sesuai dengan Pasal 19 Ayat (2) huruf f Anggaran Rumah Tangga HIPMI, salah satu tanggungjawab dari badan pengurus daerah adalah mewakili organisasi di dalam dan di luar pengadilan.

La Ode Adi Rusman selaku kader HIPMI Sultra juga menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Anggaran Rumah Tangga HIPMI, musyawarah daerah sebagai badan kekuasaan tertinggi di tingkat daerah diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun oleh dan atas tanggung jawab Badan Pengurus Daerah selambat-lambatnya pada akhir masa baktinya.

Hal itu juga kemudian dipertegas dalam Pasal 1 angka (2) PO HIPMI Nomor: 03/PO/HIPMI/II/2021 tentang Tata Kelola Musyawarah Daerah dan Cabang HIPMI bahwa penyelenggaraan Musda/Muscab sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan Pengurus Daerah (BPD)/Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI, kecuali jika BPD/BPC kehilangan hak dan wewenangnya untuk mengurus organisasi.

“Dengan demikian atas uraian diatas, Sucianti Suaib Saenong adalah pihak yang beralasan demi hukum untuk bertanggung jawab atas carut-marutnya perhelatan Musda XI HIPMI Sultra yang kini mendera klien kami Dirga Mubarak senilai 10 Milyar Rupiah,” pungkasnya penuh rasa optimis.

Pada kesempatan yang sama Tim Kuasa Hukum Dirga Mubarak, Advokat Irwansyah. SH., LL.M. juga menegaskan jika posisi Sucianti Suaib Saenong sebagai Ketua BPD HIPMI Sultra sangat bertanggungjawab kepada setiap orang yan dirugikan dalam kontestasi ini.

Digugurkannya Dirga Mubarak sangat tendensius karena berhadapan dengan Alvian Taufan Putra yang notabennya adalah anak Gubernur Sultra, hingga aturan main dalam AD/ART maupun PO HIPMI sebagai aturan tertinggi organisasi dilabrak demi memaksakan calon “titipan” padahal yang bersangkutan belum cukup umur ketika memulai ber-HIPMI.

Irwansyah, menuding bahwa Suci sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran AD, ART, dan PO selama proses Musda XI HIPMI Sultra. Hari ini Suci dan SC bisa saja sembunyikan dokumen salah satu kandidat atau tidak memproses terbitnya dokumen KTA, SK, dan sertfikat Diklatda Balon Alvian Taufan Putra.

“Akan tetapi dimata hukum kebohongan dan rekayasa pasti terungkap di depan persidangan, sebab ini negara hukum bukan negara kekuasaan. Meskipun kebohongan itu berlari secepat kilat, suatu waktu kebenaran itu akan mengalahkannya,” ujarnya.

Selain itu, Advokat yang juga merupakan dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari ini meminta kepada Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) agar segera mengambil alih proses Musda HIPMI Sultra karena Suci sudah sangat tidak layak memimpin organisasi pengusaha sekelas HIPMI.

“Kami pun menempuh upaya hukum baik pidana maupun perdata karena pendzoliman dan kecurangan terpampang nyata, kalau ini dibiarkan maka dipastikan akan menjadi residen buruk bagi HIPMI se-Indonesia. Kita ingin HIPMI Sultra lahir dari pengusaha pejuang, pejuang pengusaha,” tutupnya.

Redaksi

Terima kasih