Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKonawe Selatan

Maksimalkan Pendapatan Daerah, Dispenda Konsel Kelola 9 Jenis Pajak

1026
×

Maksimalkan Pendapatan Daerah, Dispenda Konsel Kelola 9 Jenis Pajak

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Konawe Selatan, Drs H Nisbanurrahim M.Si

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Dalam optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan percepatan percetakan dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada Wajib Pajak (WP).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dispenda Konsel, Drs H Nisbanurrahim M.Si saat ditemui di ruang kantornya.

Kata Nisba, salah satu penunjang percepatan dalam percetakan SPPT tersebut adalah dukungan fasilitas. Dukungan fasilitas yang dimaksud, lanjut mantan Kadispenda Konawe ini, yakni pengadaan atau perbaikan sarana dan prasarana pendukung seperti, Komputer, AC, Printer serta penambahan tenaga teknis (operator).

“Jadi, jika SPPT cepat dicetak maka secara otomatis penerimaan pajak akan lebih cepat. Sebab, kalau SPPT sudah terbit dengan demikian kita bisa langsung melakukan penagihan ke masyarakat (wajib pajak),” ungkap Nisba.

Dukungan lain dalam optimalisasi pendapatan daerah, kata dia, yakni melakukan pengembangan pembayaran semua jenis pajak secara online.

“Tahun ini kita akan berlakukan pembayaran pajak secara online. Jadi semua wajib pajak bisa melakukan pembayaran dimana saja secara online,” jelasnya.

Selain itu, sambung Nisba, program tersebut bertujuan untuk mengurangi kontak langsung dengan wajib pajak dan pengelola pajak guna menghindari deal-deal dilapangan.

“Program saya ini bertujuan untuk memperbaiki serta meningkatkan dari sisi pelayanan dan pengawasan pengelolaan pajak,” ujarnya.

Nisba menyebut, saat ini yang terdaftar ada 11 jenis pajak. Namun yang dikelola Dispenda Konsel hanya 9 (sembilan).

“Yang belum dijalankan pemungutan pajaknya ada dua jenis pajak, yakni pajak sarang burung walet dan pajak air bawah tanah,” sebutnya.

Sementara sembilan jenis pajak yang dikelola Dispenda, tambah Nisba, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak Restoran, Hiburan, Hotel, Reklame, Penerangan Jalan, Bea Hak atas Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB), Parkiran, dan Mineral Bukan Logam (MBL).

Laporan: MAHIDIN

Editor: YUSRIF

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos