Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButon Utara

Sosialisasi Etika Profesi dan Mitigasi di Polres Butur, Propam Polda Sultra Dorong Kesadaran dan Karakter Personil

1052
×

Sosialisasi Etika Profesi dan Mitigasi di Polres Butur, Propam Polda Sultra Dorong Kesadaran dan Karakter Personil

Sebarkan artikel ini
Bidang profesi dan pengamanan (Propam) Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara lakukan sosialisasi Etika profesi dan mitigasi di Kepolisian Resort Buton Utara (Polres Butur), Jumat (11/3/22)

TEGAS.CO,. BUTON UTARA – Tingkatkan kesadaran personil Polri, bidang profesi dan pengamanan (Propam) Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara lakukan sosialisasi Etika profesi dan mitigasi di Kepolisian Resort Buton Utara (Polres Butur), Jumat (11/3/22).

Kegiatan sosialisasi pembinaan, pengawasan etika profesi dan mitigasi sebagai bentuk perhatian pimpinan Polri atas sejumlah keluhan masyarakat sekaitan tindakan personil di lapangan yang biasa di komplain.

Kegiatan yang melibatkan Polres dan Polsek jajaran tersebut diharapkan oleh pimpinan Polri agar kedepannya personil tidak lagi melakukan tindakan-tindakan menyimpang yang merugikan masyarakat dan Institusi Polri.

“Ini menindaklanjuti perintah pimpinan Polri dan juga Kabid Propam Polda Sultra guna mencegah pelanggaran personil Polres Butur, baik pelanggaran disiplin, pelanggaran Kode Etik maupun Tindak Pidana,” ujar Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Prianto Teguh Nugroho S.IK melalui Tim Sosialisasi Kepulauan Pamin 1 Subbid Wabprof Bid Propam, IPTU Darul Aqsa SH.

Aqsa menyebut, kegiatan itu untuk meningkatkan kesadaran personil Polri akan kemuliaan Institusi dengan berkarakter yang baik dan memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya masyarakat dapat bersinergi dengan Polri memelihara Kamtibmas sehingga kedepan masyarakat memberikan dukungan kepada personil Polri dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

“Personil Polri dapat melaksanakan tugas pokoknya memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana yang diatur dalam pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 bila personil polri memiliki Etika Kepribadian yang baik,” ungkapnya.

“Pimpinan Polri mengharapkan dengan kehadiran Tim, dapat merubah cara berfikir personil ke hal-hal positif agar masyarakat merasakan kehadiran personil Polri ditengah masyarakat sebagai penyejuk hati. Nantinya juga masyarakat dapat memberikan kepercayaan kepada personil Polri melaksanakan tugas sebagai penegak hukum secara adil sehingga masyarakat merasa terayomi dan terlindungi haknya,” ujarnya.

Laporan: FAISAL

Editor: YUSRIF

Terima kasih