Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKonawe Selatan

ASN Konsel Dilarang Maju Cakades, DPRD Bersama DPMD Gelar RDP

803
×

ASN Konsel Dilarang Maju Cakades, DPRD Bersama DPMD Gelar RDP

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I, Budi Sumantri didampingi anggota DPRD lainnya, Ramlan saat menggelar RDP bersama DPMD Konawe Selatan

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Komisi I DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak. RDP dipimpin ketua Komisi I Budi Sumantri, Senin (9/4/2022).

RDP itu, menyikapi permasalahan yang tengah dihadapi tentang keterkaitan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut mencalonkan diri sebagai calon kepala desa (cakades).

Ketua Komisi I DPRD Konawe Selatan, Budi Sumantri meminta agar DPMD Konawe Selatan menjelaskan aturan atau pasal tentang keterkaitan ASN (Aparat Sipil Negara) dalam pencalonan kepala desa.

Dimana dalam RDP itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Asmurdani Tonga mengatakan, terkait izin ASN tidak ada yang melarang ASN untuk ikut calon kepala desa. Dimana, lanjutnya, hanya ada aturan yang menyebutkan ASN harus meminta izin dari pimpinan ASN. “Ada ASN yang diberi izin dan ada juga ASN yang tidak diberi izin. Serta ASN belum ada calon hanya bakal calon,” ungkap Dani.

Dia mengatakan Guru dan tenaga kesehatan tidak diberikan rekomendasi untuk mencalonkan menjadi kepala desa. Begitu juga, kata dia, ASN harus mengantongi surat izin dari bupati untuk mencalonkan diri.

“Jadi tidak ada lowongan untuk mencalonkan diri dari ASN. Dan yang sudah memenuhi syarat untuk pensiun tidak perlu izin bupati,” kata Dani menjelaskan.

Ditempat yang sama, Anggota DPRD Konawe Selatan, Ramlan juga menerangkan, bahwa terkait Perbup yang dikeluarkan Bupati melenceng dari Perda nomor 11 tahun 2017.

Ramlan menilai tidak ada pasal yang melarang ASN mencalonkan kepala desa serta batas pensiun untuk mencalonkan kepala desa.

“Tidak ada Undang-Undang yang melarang ASN untuk mencalonkan menjadi kepala desa. Perda Nomor 36 Pasal 125 poin 1,2,5 pasal 96 huruf a yang diberi syarat TNI, Polri dan BUMN,” nilainya.

Yang dikhawatirkan, lanjutnya, PTUN tetap berjalan dan dimenangkan oleh calon Kepala Desa dari ASN. Sementara, pemilihan sudah berjalan sehingga calon Kepala Desa dari ASN tidak dapat mengikuti kegiatan lagi.

Laporan: MAHIDIN

Editor: YUSRIF

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos