Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaMuna

Cemarkan Nama Baik Pjs Kades Wantiworo, Ketua APMW Dilaporkan ke Polres Muna

1404
×

Cemarkan Nama Baik Pjs Kades Wantiworo, Ketua APMW Dilaporkan ke Polres Muna

Sebarkan artikel ini
Polres Muna

TEGAS.CO,. MUNA – Laode Muliadi, Ketua Aliansi Pemerhati Masyarakat Wantiworo (APMW) di laporkan ke Pihak Kepolisian terkait pencemaran nama baik Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Wantiworo Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Rabu (11/5/2022).

Muliadi dilaporkan ke Polres Muna oleh Front Pergerakan Pemuda Sulawesi Tenggara (FP2 Sultra) terkait tuduhannya terhadap Pjs Kades Wantiworo, Laode Kiji pada 2021 lalu atas dugaan tindak kasus korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Wantiworo dalam pembangunan lapangan futsal tahun 2018 dan gedung serba guna tahun 2019.

Ketua FP2 Sultra, Laode Akbar Taufik Rere menyampaikan, Laode Muliadi dilaporkan karena telah membuat gaduh ditengah-tengah masyarakat dengan kemasan politiknya. Laporan tersebut berkaitan pencemaran nama baik berdasarkan pasal 310 dan 311 tentang Undang-Undang  Hukum Pidana.

“Laporan ini sebagai bentuk pembelajaran bagi rekan-rekan aktivis agar lebih mengedepankan integritas dan pengetahuan yang cerdas. Selain itu, ketika melihat ada kasus tidak serta Merta langsung melaporkan begitu saja tetapi melakukan investigasi terlebih dahulu ke desa,” katanya.

Menurutnya, sangat lucu ketika kegiatan tahun 2019 yang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2020 baru dilaporkan di tahun 2021. Artinya LHP tersebut sudah selesai dan tak ada masalah lagi. Sementara pada LHP tidak ditemukan adanya kerugian  keuangan negara.

“Melaporkan seseorang tanpa investigasi sama dengan pencemaran nama baik. Kalau saya tangkap pernyataan Laode Muliadi di Media hanya menonjolkan kepentingan politik sesaat (Politik temporer),” terangnya.

Lanjutnya, Pjs Kades Wantiworo, Laode Kiji, jika terbukti melakukan kesalahan maka ada proses pembinaan ditahapan tentang penyelenggara negara dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda). Ia berharap Polres Muna segera memproses laporan pencemaran nama baik Pjs Kades Wantiworo.

“Semua ada tahapan dan jalurnya, mulai dari inspektorat sebagai auditor, terus Kepolisian dan Kejaksaan. Jadi tak bisa asal berstatmen,” tegasnya.

“Kami harapkan secepatnya di proses,” ujarnya

Laporan: FAISAL

Editor: YUSRIF

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos