Example floating
Example floating
Berita UtamaMuna

Pilkades Serentak di Muna, Ini yang Harus Diperhatikan Para Calon dan Pemilih

2120
×

Pilkades Serentak di Muna, Ini yang Harus Diperhatikan Para Calon dan Pemilih

Sebarkan artikel ini
Pilkades Serentak di Muna, Ini yang Harus Diperhatikan Para Calon dan Pemilih

TEGAS.CO,. MUNA – Bagi para pendaftar bakal calon kepala desa (Bakacades) pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, harus segera mungkin mempersiapkan berkas. Banyak hal yang wajib diperhatikan terkait hal itu mulai dari ketentuan syarat umum maupun hal khusus.

Ketua Tim Dukungan Satuan Elemen Kinerja Pilkades (Desk Pilkades) Muna, Rustam, menyebut bagi siapa saja yang memiliki keinginan mendaftarkan diri dalam bursa pilkades harus memperhatikan secara detail ketentuan persyaratan.

Menurut ketentuan persyaratan umum seperti pemilihan yang lain, sementara syarat khusus terkait surat keterang bebas syarat temuan, bebas aset dan rekomdasi dari pembina kepegawaian bagi ASN dan Penjabat (Pj) Kades berlaku secara ketat.

“Perbup No 48 tahun 2022 mengatur semua. Siapa saja boleh mencalonkan diri. Jadi perhatikan baik-baik, jangan sampai jadi batu sandungan,” ujar Rustam saat memberikan sambutan di acara Sosialisasi Pilkades di Balai Desa Waara, Kecamatan Lohia, Rabu (20/7/2022).

Menurutnya, perhelatan Pilkades tahun ini bagi para pendaftar harus memastikan dokumen lengkap dan absah secara resmi. Penekanan bagi mantan Kades selain syarat bebas temuan dari Inspektorat juga wajib mendapatkan surat keterangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengenai bebas aset.

Selain itu bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mendaftar sebagai bakal calon dan ditetapkan sebagi calon akan diberhentikan secara resmi. Jika saat ikut berkompetisi kalah statusnya tak dapat dikembalikan.

Lain lagi dengan perangkat desa, setelah ditetapkan sebagai calon diberikan hak cuti, jika kalah dalam kompetisi dapat dikembalikan lagi statusnya. Ini dikarenakan level BPD setara Kades, sementara perangkat desa secara struktural dibawah Kades.

“Sudah banyak yang datang ke saya dan meminta restu. Saya hanya sampaikan semoga Tuhan merestui,” ucapnya.
Rustam menambahkan, dari batas minimal 2 dan maksimal 5 orang bakal calon jika terjadi kekurangan dan kelebihan akan dilakukan perpanjangan waktu dan pemberlakuan seleksi.

Dalam penyeleksian kelebihan pendaftar selain seleksi administrasi juga berlaku tes tertulis. Tim Desk langsung mengambil alih seleksi, dalam hal administrasi akan diperhatikan tiga hal yakni usia, ijazah dan pengalama kerja. Pengelompokan usia dibagi dalam tiga kelompok yakni dengan usia 25 sampai 45. Sementara kelompo kedua 46 sampai 60 dan 60 tahun keatas.

Semakin tinggi usia semakin rendah bobotnya. Seleksi Ijazah yakni Tingkat SMP dengan bobit 5, SMA 10, Diploma 15, S1 20, S2 25 dan S3 30. Point pengalaman kerja semakin berpengalaman dan bekerja di pemerintah desa akan semakin tinggi bobot penilaiannya.

Terkhusus seleksi tertulis akan melibatkan Perguruan Tinggi (PT) Haluoleo sebagai pembuat soal. Secara umum dalam seleksi ini menilai administrasi 40% dan tertulis 60%.

Hal inilah yang menjadi hal penting untuk diperhatikan para pendaftar dan para pemilih dalam keinginan mencalonkan diri maupun menentukan pilihan.

“Semoga Pilkades kita berjalan aman dan lancar serta menghasilkan kades terbaik,” ungkap Kepala DPMD Muna itu.

Laporan: FAISAL

Editor/ Publisher: YUSRIF

Terima kasih