Example floating
Example floating
Berita UtamaMuna

Miliki Sabu, Warga Palangga Diamankan Satresnarkoba Polres Muna

805
×

Miliki Sabu, Warga Palangga Diamankan Satresnarkoba Polres Muna

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang berhasil diamankan

TEGAS.CO,. MUNA – Personel Unit Lidik Satres Narkoba Polres Muna menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (22/7/2022).

Pria itu adalah A (23) warga Jl Sultan Syahrir Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, melalui Kasatres Narkoba IPTU Junaidi menyampaikan pelaku tersebut diamankan dirumahnya di kelurahan Palangga pada Jumat sore itu sekitar jam 14.30 Wita.

Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap Narkotika jenis Shabu diduga dilakukan oleh pelaku. Selanjutnya setelah mengetahui itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan pengungkapan.

“Pelaku tertangkap tangan menguasai, menyediakan 20 sachet Shabu yang disimpan didalam rumahnya. Tujuannya untuk dijual/ditempel, menjadi perantara dalam jual beli berdasarkan petunjuk/arahan dari pemilik Shabu,” katanya melalui pesan tertulis, Selasa (26/7/2022).

Lanjutnya, pelaku yang diduga menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman telah diamankan di Polres Muna guna proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara pemilik Shabu dalam penyelidikan dan pengembangan.

Barang Bukti yang berhasil diamankan bersama pelaku yakni Shabu sebayak 20 sachet dengan berat bruto 9,82 gram, 1 buah handphone dan uang tunai Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan Shabu.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucapnya.

Laporan: FAISAL

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos