Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

Pemprov Sultra Ajukan 2 Raperda

789
×

Pemprov Sultra Ajukan 2 Raperda

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sultra Ajukan 2 Raperda
Suasana paripurna

TEGAS.CO., KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD setempat.

Dua Raperda diajukan Pemprov yaitu, Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Provinsi Sultra Nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Pemprov melalui Wakil Gubernur (Wagub) Lukman Abunawas menjelaskan, 2 Raperda tersebut merupakan usulan mereka.

“Dua buah Ranperda yang telah kami sebutkan, guna memberikan pemahaman mengenai maksud dan tujuan serta gambaran umum materi dari masing-masing Ranperda tersebut, untuk menjadi bahan masukan dalam pembahasan lebih lanjut,” kata Wagub.

Pertama, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, menurut Wagub, Pemprov telah memiliki Perda Nomor 8 tahub 2008 tantang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Namun ujar Wagub, seiring dengan perkembangan regulasi di tanah air, maka Perda Provinsi Sultra Nomor 8 tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah perlu ditinjau ulang agar tetap sejalan dengan peraturan secara hirarki lebih tinggi kedudukannya.

Memperhatikan aturan di atas dan Pasal 3 Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, maka perlu disusun Perda tentang pengelolaan keuangan daerah dan mencabut Perda Provinsi Sultra Nomor 8 tahun 2018 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

“Hal ini sangat diperlukan agar Perda yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah di Sultra tetap relevan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Wagub.

Sedangkan Raperda kedua, Wagub menerangkan, pada tanggal 24 Agustus 2021, pemerintah telah menetapkan Perpres Nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional (BRIN).

Wagub katakan, pada Pasal 66 Perpres tersebut mengatur badan riset dan inovasi daerah (Brida) dibentuk oleh Pemda dan dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan Pemda di bidang perencanaan dan pembangunan daerah atau penelitian dan pengembangan daerah.

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas ujarnya, maka Pemda Provinsi Sultra perlu untuk membentuk badan riset dan inovasi daerah (Brida) yang diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bidang penelitian dan pengembangan daerah.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka perubahan kedua atas Perda Provinsi Sultra Nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah diperlukan sebagai dasar pembentukan Brida di Provinsi Sultra,” ujar Wagub.

Olehnya itu, Wagub berharap gambaran yang jelas mengenai materi dan latar belakang serta jiwa dari 2 Raperda dapat memberi kemudahan dan memperlancar pembahasannya, serta dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos