Example floating
Example floating
Berita UtamaTegas.co Nusantara

BNI Perkuat Perlindungan Nasabah dan Literisasi

1435
×

BNI Perkuat Perlindungan Nasabah dan Literisasi

Sebarkan artikel ini
BNI Perkuat Perlindungan Nasabah dan Literisasi

TEGAS.CO., JAKARTA – Pemimpin Divisi Manajemen Risiko Bank BNI Rayendra Minarsa Goenawan menyatakan telah bersinergi dengan regulator, baik OJK maupun Bank Indonesia dalam menerapkan perlindungan konsumen.

Diakui literasi sebagai garda utama dalam perlindungan data konsumen.

“Keamanan itu tidak hanya dari pelaku jasa keuangan saja, tapi paling utama dari pemilik data sendiri dalam menjaganya. Maka end user sebagai pemilik DATA adalah setiap orang yang menggunakan produk sehingga literasi harus ditingkatkan seiring kenaikan inklusi,” jelas Rayendra saat memberikan paparannya di acara Workshop Literasi Keamanan Digital Perbankan, Peduli Lindungi Data Pribadi secara online.

Rayendra, guna memberikan perlindungan bagi nasabah BNI telah menyiapkan berbagai langkah strategis.

Mulai dengan menyediakan pusat pengaduan melalui BNI Contact Center (BCC) yang beroperasi 24 jam selama 1 minggu. Nasabah dapat menyampaikan keluhan melalui telepon 1500046, mengirim email bnicall@bni.co.id. atau bahkan mendatangi kantor cabang BNI terdekat.

Kini BNI telah memiliki unit yang memantau transaksi nasabah dan menerima laporan pengaduan nasabah dalam 24 jam dalam 7 hari. BNI juga telah menjalankan fungsi fraud detection yang berfungsi mendeteksi aktivitas fraud secara real time.

Tak sampai di situ, BNI juga telah mengikuti aturan Bye Laws yang dirilis oleh Bank Indonesia. Bye Laws merupakan pedoman pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan nasabah dan pengembalian dana nasabah dalam hal terjadinya indikasi tindak pidana. Bye Laws dipergunakan oleh Perbankan untuk keseragaman pelaksanaan dalam praktik Perbankan bagi bank peserta Bye Laws.

Tujuan utama dari Bye Laws adalah agar uang hasil kejahatan dapat segera diblokir dan dikembalikan ke nasabah.

“BNI terus berupaya untuk mematuhi arahan OJK sebagai pengawas perbankan untuk melakukan edukasi kepada nasabah terkait perlindungan data nasabah melalui berbagai channel,” tukasnya.

Terima kasih