Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKendari

Gubernur Sultra Tunjuk Ridwansyah Taridala sebagai Plh Wali Kota Kendari

1195
×

Gubernur Sultra Tunjuk Ridwansyah Taridala sebagai Plh Wali Kota Kendari

Sebarkan artikel ini
SK Penunjukan Plh Walikota Kendari oleh Gubernur Sultra

TEGAS.CO,. KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi menunjuk Dr. Drs. Ridwansyah Taridala, M.Si sebagai Pelaksana harian (Plh) Wali kota Kendari.

Penunjunkan itu dikuatkan oleh Surat Keputusan (SK) Nomor 131.74/5554 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Penunjukan Pelaksana harian (Plh) Wali kota Kendari

Ridwansyah Taridala merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari.

Gubernur Sultra Tunjuk Ridwansyah Taridala sebagai Plh Wali Kota Kendari

Penunjunkan juga itu berdasarkan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tantang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat Penjabat Kepala Daerah.

REDAKSI

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos