Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKonawe Selatan

TPP ASN Konsel Mulai Dicairkan

762
×

TPP ASN Konsel Mulai Dicairkan

Sebarkan artikel ini
TPP ASN Konsel Mulai Dicairkan
Kepala BKAD Konawe Selatan, Mujahidin

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2022 sementara proses pencairan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konsel, Mujahidin kepada sejumlah awak media diruang kerjanya. Senin (10/10/2022).

Mujahidin menerangkan, anggaran TPP ASN tersebut melekat di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berjumlah Rp 50,7 Miliar.

“Saat ini masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah sementara melakukan proses pengurusan pencairan. Hari ini juga BKAD Konsel sudah mulai melakukan proses pembayaran, dengan cara memverifikasi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerimaan TPP,” terang Mujahidin.

Salah satu syaratnya, lanjut Mujahidin, yakni beban kerja, resiko kerja, kondisi kerja dan syarat lainnya. Semua itu harus terpenuhi, kemudian BKAD Konsel melakukan proses pembayaran.

“Terkait kendala saat ini, untuk dari kami di Keuangan tidak ada, tidak tahu kalau di OPD apa ada kendalanya atau tidak. Intinya dananya siap, tinggal menunggu permintaan dari masing-masing OPD saja,” jelas Mujahidin.

Lebih jauh, mantan Kepala Inspektorat Konsel ini menjelaskan, terkait besaran yang akan diterima oleh ASN bervariatif sesuai Perbup yang ada. Mulai dari Eselon II hingga Staf.

“Normalnya pencairan TPP ini harusnya sejak Februari 2022 lalu, namun karena penganggaran dalam APBD itu hanya menganggarkan satu item saja, yakni terkait beban kerja. Sementara resiko kerja, kondisi kerja serta lainnya belum terpilah-pilah dalam APBD,” ungkapnya.

Nanti pada APBD Perubahan, kata dia, baru terpilah dengan baik. Sehingga pencairan atau pembayaran TPP ini menyesuaikan permintaan yang diajukan dari OPD masing-masing, terhitung sejak Februari 2022 lalu.

“Pemberian TPP ASN ini harus memenuhi beban kerja 120 atau 170 jam per bulannya. Jika beban kerja itu tidak tercapai, maka tidak bisa diberikan TPPnya. Untuk deadline pencairan TPP ini sampai Desember 2022 mendatang, saat ini sudah banyak OPD yang melakukan pencairan TPP,” ujarnya.

Mujahidin berharap, mudah-mudahan dengan TPP ini, ASN Konsel makin meningkatkan kinerjanya. Dalam rangka membangun Konsel kedepan, dan semua sektor-sektor pelayanan berjalan efektif, transparan, akuntabel, cepat dan tepat.

Penulis/Publisher : MAHIDIN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos