Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKendari

Ikuti Verfak KPU, Hayani Imbu: Apa yang Diminta Sudah Dilengkapi

706
×

Ikuti Verfak KPU, Hayani Imbu: Apa yang Diminta Sudah Dilengkapi

Sebarkan artikel ini

 

Ikuti Verfak KPU, Hayani Imbu: Apa yang Diminta Sudah Dilengkapi
Sekretaris Pimpinan Daerah PKN Sultra, Hayani Imbu saat memberikan keterangan pers usai mengikuti verifikasi faktual dikantornya. Minggu (16/10/2022)

TEGAS.CO, KENDARI – Pimpinan Daerah (PD) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti verifikasi faktual (verfak) sebagai parpol calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.

Verfak parpol itu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra di Kantor PD PKN Sultra, Jalan Edi Sabara Kelurahan Korumba Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.

Sekretaris PD PKN Sultra, Hayani Imbu mengatakan, bahwa verifikasi faktual dari KPU Sultra itu untuk persiapan keikutsertaan pada Pemilu di tahun 2024.

“Yang pertama dicek pada verifikasi faktual tadi yakni, Surat Keputusan kepengurusan untuk disesuaikan dengan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” ujar Hayani Imbu saat ditemui usai mengikuti verifikasi faktual oleh KPU Sultra di Kantor DP PKN Sultra, Minggu (16/10/2022).

Kata dia, setelah ini KPU Sultra juga akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan DP PKN kabupaten/kota se-Sultra.

“Dari 30 kepengurusan DP PKN Sultra hampir semua hadir disini saat dilakukan verifikasi faktual. Insya Allah PKN Sulawesi Tenggara siap tampil pada pemilu 2024 mendatang,” katanya.

Hayani menyebut, PD PKN Sultra sudah 40 persen memenuhi syarat verifikasi faktual, akan tetapi itu bukan syarat dalam Pemilu di 2024.

“Artinya, verifikasi faktual PD PKN Sultra ini hanya memperhatikan keterwakilan perempuan dan status kantor. Jadi untuk dokumen kantor sudah dilengkapi sesuai dengan alamat yang ada,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk jangka waktu kontrak pemakaian Kantor PD PKN Sultra selama dua tahun kedepan.

“Kalau untuk lolos verifikasinya hanya KPU Provinsi yang menentukan. Tapi apa yang diminta sudah dilengkapi,” tandas mantan Ketua KPU Kota Kendari ini.

Penulis/Publisher : MAHIDIN

Terima kasih