Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaMuna

Pastikan Tahapan Pilkades Berjalan Lancar, Komisi I DPRD Sambangi DPMD Muna

636
×

Pastikan Tahapan Pilkades Berjalan Lancar, Komisi I DPRD Sambangi DPMD Muna

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Muna, Laode Iskandar (kiri), La Saemuna (tengah) dan Iksanudin (kanan) saat berkunjung ke DPMD Muna

TEGAS.CO,. MUNA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna, Sulawesi Tenggara, sambangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rabu (26/10/2022).

Sebagai mitra koordinasi, Ketua Komisi I Laode Iskandar bersama Iksanudin dan Saemuna memastikan tahapan berjalan lancar dan mendiskusikan banyak hal dengan ketua Desk Pilkades.

Ketua Komisi I DPRD Muna, Laode Iskandar menyampaikan bahwa kunjungan mereka dalam rangka koordinasi dan memastikan proses berjalan sesuai aturan dan tak ada intervensi.

“Komisi I akan mengawal hingga Pilkades selesai,” katanya.

Lanjutnya, saat ini Pilkades memasuki tahapan penyelesaian sengketa gugatan. Semua dipastikan bakal dilayani dan dituntaskan tanpa ada intervensi.

Sidang penyelesaian gugatan setelah penetapan, diberikan waktu 3 hari untuk ajukan gugatan ditambah 1 hari untuk jadwal sidang. Sehingga ia meminta semua pihak agar bisa menerima hasil yang akan diputuskan nantinya.

Sementara hari H Pilkades harus sudah mengantongi SK Bupati, minimal 15 hari sebelum pelaksanaan.

“Kita berharap Pilakdes sesuai jadwal tanggal 1 atau dibawah tanggal 15,” ucapnya.

Ketua Tim Desk Pilkades Muna, Rustam menyebut kunjungan Komisi I dalam rangkaian menjalankan tugas sebagai mitra dan pengawas pemerintah.

“DMPD Mitra Koordinasinya Komisi I, jadi kita berkonsultasi dan berdiskusi,” ucapnya.

Terkait gugatan, pihaknya telah menerima 16 Desa dengan total penggugat 27 orang yang telah masuk dan siap disidangkan.

Substansi gugatan setelah dipilah menjadi empat objek sengketa yakni sengketa penetapan sehubungan dengan nilai, sengketa izin ASN dari PPK, ada calon yang menggugat versi calon lulus tapi digugurkan panitia dan pembatalan surat bebas temuan yang dikeluarkan oleh Inspektorat.

Sementara hasil putusan sidang sengketa sesuai UU, 10 hari kemudian akan dikeluarkan hasilnya.

“Kita estimasi insyaallah paling lama 4 hari,” terangnya.

Sementara jadwa Pilkades pihaknya memastikan akan digelar bulan Bomber akan datang. Keputusan hari H Pilkades berdasarkan SK Bupati.

“Insyaallah tetap dibulan November kita laksanakan Pilakdes,” ujarnya.

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos