Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKonawe Selatan

Kasus Lakalantas Palsel-Tinanggea, Iptu Abdul Azis: Truk Tronton dan Motor Telah Disita

649
×

Kasus Lakalantas Palsel-Tinanggea, Iptu Abdul Azis: Truk Tronton dan Motor Telah Disita

Sebarkan artikel ini

 

Kasus Lakalantas Palsel-Tinanggea, Iptu Abdul Azis: Truk Tronton dan Motor Telah Disita
Satlantas Polres Konsel unit Gakkum saat mendatangi TKP

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di jalan poros Kecamatan Palangga Selatan (Palsel) dan Kecamatan Tinanggea, tepatnya di Desa Lakara Kecamatan Palsel Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang terjadi pada 28 Oktober 2022 lalu telah naik ke tahap penyidikan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe Selatan.

Lakalantas tersebut melibatkan, antara kendaraan truk tronton DT 9342 UF yang dikendarai oleh MA dengan sepeda motor DT 3341 XX yang dikendarai oleh AM. Atas kejadian tersebut, pengendara motor AM bersama boncengannya AS mengalami luka berat.

Kapolres Konsel melalui Kasat Lantas, Iptu Abdul Azis Husein Lubis menjelaskan, bahwa kecelakaan yang terjadi antara mobil truk dan sepeda motor benar adanya, dan telah ditangani
oleh Satlantas Polres Konsel unit Gakkum yang langsung mendatangi TKP.

“Truk tronton dan sepeda motor telah kami lakukan penyitaan untuk dijadikan sebagai barang bukti, dan adapun pengendara sepeda motor langsung dilarikan ke rumah sakit andoolo,“ jelas Kasat Lantas, Iptu Abdul Asis.

Mantan Kapolsek Lainea ini menerangkan, bahwa pihaknya telah melakukan pemerikasaan saksi–saksi yang berada di TKP dan sopir truk serta penumpangnya.

Dalam proses penanganan kasus ini telah ditangani dengan mengikuti prosedur yang ada, dan penyidik juga sudah mendatangi rumah sakit untuk melakukan
pemeriksaan saksi, namun mengingat kondisi pengendara sepeda motor masih dalam kondisi proses penyembuhan, sehingga yang bersangkutan belum dapat diambil keterengannya.

Saat ini, lanjut dia, penyidik masih mengumpulkan bukti–bukti untuk menyimpulkan dugaan kelalaian dari kedua pengendara tersebut, sehingga belum dapat melakukan penetapan tersangka.

Dan disampaikan juga, bahwa kendaraan yang sudah dilakukan penyitaan dapat dipinjampakaikan selama pihak pemilik kendaraan bersedia menghadirkan kembali kendaraan sewaktu–waktu dibutuhkan penyidik.

“Harapan kami, semoga kecelakaan yang terjadi bisa menjadi perhatian kita semua agar lebih berhati–hati dan mengutamakan keselamatan, serta menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional,” tutupnya.

Laporan : Arkam Asrulgazali
Publisher : Mahidin

Terima kasih