Example floating
Example floating
Berita UtamaKendari

KPU Kota Kendari Resmi Buka Pendaftaran PPK Pemilu 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

1346
×

KPU Kota Kendari Resmi Buka Pendaftaran PPK Pemilu 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

Sebarkan artikel ini

 

KPU Kota Kendari Resmi Buka Pendaftaran PPK Pemilu 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh

TEGAS.CO, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari Sulawesi Tenggara resmi membuka pendaftaran calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.

Pembukaan pendaftaran tersebut, melalui pengumuman resmi KPU Kota Kendari Nomor 83l.t /PP.14.1-Pu/7 471 /2022 Tentang Seleksi Calon Anggota PPK Untuk Pemilu 2024 pada Sabtu, 19 November 2022 yang diteken langsung Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh.

“Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan,” ujar Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh. Sabtu (19/11/2022)

Persyaratan Anggota PPK :

a. Warga negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. huruf B angka 1 (Format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK);

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a, huruf b, dan huruf;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf h;

d. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, huruf e, huruf g, dan huruf i, merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B angka 2 (format surat pernyataan calon anggota PPK);

e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

f. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, huruf B
angka 6 (format Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota PPK) dan

g. Pas Foto berwarna 3×4.

KPU Kota Kendari Resmi Buka Pendaftaran PPK Pemilu 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya
Jadwal Pembentukan PPK

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kota Kendari paling lambat tanggal 20 – 29 November 2022 melalui:

a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes
tertulis; atau

b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Sekretariat KPU Kota Kendari

Alamat: Jalan Chairil Anwar Nomor 10 Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.

Kontak : 085242263319

“Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui,” pungkasnya.

Jadwal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan :

1. Pengumuman pendaftaran
calon anggota PPK 20 – 24 November 2022

2. Penerimaan pendaftaran
calon anggota PPK 20 – 29 November 2022

3. Penelitian administrasi calon anggota PPK 21 November 2022 – 1 Desember 2022

4. Pengumuman hasil
penelitian administrasi calon anggota PPK 2 – 4 Desember 2022

5. Seleksi tertulis calon anggota PPK 5 – 7 Desember 2022

6. Pengumuman hasil seleksi
tertulis calon anggota PPK 8 – 10 Desember 2022

7. Tanggapan dan masukan
masyarakat terhadap calon anggota PPK 2 – 10 Desember 2022

8. Wawancara calon anggota
PPK 11 – 13 Desember 2022

9. Pengumuman hasil seleksi
calon anggota PPK 14 – 16 Desember 2022

10. Penetapan anggota PPK 16 Desember 2022

11. Pelantikan anggota PPK 4 Januari 2023

Publisher : MAHIDIN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos