LPMT Resmi Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Polda Sultra

 

LPMT Resmi Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Polda Sultra
LPMT Sultra saat melaporkan PT Askon dan PT KPI ke Polda Sultra. Selasa (22/11/2022)

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Dua perusahaan tambang yang beroperasi di dua kecamatan yaitu Langgikima dan Landawe Konawe Utara (Konut), PT Astima Konstruksi (Askon) selaku kontraktor dan PT Kacci Purnama Indah (KPI) selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dilaporkan di Polda Sultra oleh Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki (LPMT), Selasa (22/11/2022).

Keduanya dilaporkan atas dugaan ilegal minning. Dimana, PT KPI diduga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sedangkan PT Askon melakukan penambangan tanpa mengantongi IUP.

Sekretaris jenderal (Sekjen) LPMT Sultra, Jubaruddin menyampaikan bahwa pihaknya merasa geram melihat aktivitas penambangan yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut.

Kata Jubaruddin PT Askon melakukan pengerukan kekayaan alam dengan menggunakan IUP PT KPI, tentu hal itu bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2019 yang menyebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

LPMT Resmi Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Polda Sultra
Surat tanda terima pengaduan dari Polda Sultra

Di tempat yang sama, Sawal Latinggawu selaku pelapor mengatakan, selain melaporkan PT Askon, pihaknya juga melaporkan PT KPI karena diduga tidak memiliki IPPKH dalam melakukan perambahan hutan.

“Dan yang lebih ironisnya sampai saat ini kedua perusahaan tersebut masih melakukan pengerukan kekayaan alam kami di Konut padahal hal tersebut jelas melanggar amanat aturan yang berlaku,” jelasnya

Petugas piket siaga Ditreskrimsus Polda Sultra yang menerima laporan LPMT, Bripka Kasmin mengatakan bahwa pihaknya akan mengabari terkait perkembangan laporan tersebut.

“Tetapi jika belum ada perkembaganya bisa kembali untuk pertanyakan,” katanya.

Laporan LPMT di Ditreskrimsus Polda Sultra bernomor 10/B/GMPD-SULTRA/XI/2022 hal dugaan tindak pidana bidang pertambangan.

Laporan: Arkam Asrulgaza
Editor: Yusrif Aryansyah

Komentar