Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSulawesi TenggaraSultra

Diduga Tak Miliki IPPKH dan Jual Beli Dokumen, PT TMM Dilaporkan di Polda Sultra

1046
×

Diduga Tak Miliki IPPKH dan Jual Beli Dokumen, PT TMM Dilaporkan di Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Ketua GPMD Sultra, Syawal Latingawu saat menunjukan surat tanda bukti laporan

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Gerakan Mahasiswa Pemerhati Daerah (GMPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan PT Tristako Mineral Makmur (TMM) ke Polda Sultra dengan nomor 10/B/GMPD-SULTRA/XI/2022 hal dugaan tindak pidana di bidang pertambagan atas dugaan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta jual beli dokumen, Selasa (22/11/2022).

Hal tersebut terkuak berdasarkan data yang dihimpun GPMD Sultra serta surat keterangan pengiriman barang No 1652/TMM/VIII-2022.

Ketua GPMD Sultra Syawal Latingawu menyampaikan bahwa PT TMM telah berulang kali diadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH), namun sampai saat ini masih terus melakukan aktivitas penambangan.

Padahal, kata Syawal, perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki IPPKH dan melakukan jual beli dokumen.

“Kami pemuda asli dari Konawe Utara yang terhimpun dalam GMPD Sultra sangat geram melihat perusahaan tersebut yang tidak mengikuti kaidah penambagan sehingga berdasarkan data yang kami himpun perusahaan tersebut resmi kami laporkan ke pihak Polda Sultra atas dugaan ilegal mining serta dugaan melakukan jual beli dokumen,” jelas Syawal.

Surat bukti tanda laporan

Ditempat yang sama, Jubarudin menambahkan apa yang telah di praktekan pihak PT TMM tentu melanggar amanat dari UU 45 Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang berbunyi penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.

Kemudian, lanjut pria yang akrab disapa Juba ini, perusahaan tersebut juga telah melanggar pasal 263 KUHP, yang berbunyi barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan.

“Diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” ujarnya

Laporan: Arkam Asrulgazali

Editor: Yusrif Aryansyah

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos