Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
BaubauBerita Utama

Hadapi Cuaca Ekstrim, Sapma PP Baubau Minta Pemkot Tertibkan GSB

663
×

Hadapi Cuaca Ekstrim, Sapma PP Baubau Minta Pemkot Tertibkan GSB

Sebarkan artikel ini
Lapak pedagang yang hancur akibat cuaca ekstrim di Baubau

TEGAS.CO, BAUBAU – Satuan Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kota Baubau menyoroti tentang fenomena cuaca buruk yang terjadi di wilayah tersebut, hingga merusak lapak pedagang di pesisir Pantai Pasar Wameo, Minggu (25/12/22).

Sekretaris SAPMA PP Baubau, Lukman, S.Pd,. SH mengatakan bahwa beberapa hari ini Kota Baubau tengah dilanda hujan deras dan diikuti angin kencang.

Puncaknya pada Sabtu 24 Desember 2022 cuaca buruk itu menghancurkan beberapa bangunan mikik masyarakat serta tempat usaha, yang jelas sangat merugikan para pemiliknya.

“Kejadian ini telah terjadi  di tahun sebelumnya dimana akibat gelombang dan cuaca ekstrim sempat menghancurkan beberapa bangunan milik masyarakat setempat, untungnya tidak ada korban jiwa setiap kejadian tersebut,” katanya

Lukman bilang, akibat cuaca ekstrim itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Untuk mencegah terjadinya korban jiwa kedepannya, SAPMA PP Baubau meminta Pemerintah kita (Pemkot) Baubau melalui instansi terkait untuk menertibkan Garis Sempadan Bangunan (GSB) di pantai dan sungai.

Lukman, S.Pd, SH Sekretaris SAPMA PP Baubau

Kata Lukman lagi, hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat gelombang dan cuaca ekstrim di kemudian hari.

GSB merupakan garis batas minimal yang membatasi bangunan dan lahan yang dimiliki dengan lahan lain seperti jalan, jaringan tegangan tinggi, rel kereta api, taman umum, tepi pantai, tepi sungai, dan bangunan tetangga. Jarak antara sebuah bangunan dengan area lainnya juga ditentukan menurut GSB yang diatur oleh peraturan daerah setempat.

GSB untuk keamanan dan meminimalkan risiko bahaya yang terjadi. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan bagian III huruf C, GSB merupakan aturan yang harus dikeluarkan oleh penguasa wilayah (gubernur, bupati, atau walikota) dan wajib dipatuhi oleh masyarakat sesuai dengan visi pembangunan di wilayah tersebut.

Sebagai pemuda yang memiliki peran penting dan strategis bagi kelangsungan kehidupan suatu bangsa Sapma PP Baubau mengharapkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari karena keselamatan masyarakat adalah prioritas,” ujarnya

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos