Proyek Tembok Penahan Tebing di Kolut Mangkrak, Kontraktor di Blacklist dan Didenda

Proyek Tembok Penahan Tebing di Kolut Mangkrak, Kontraktor di Blacklist dan Didenda

TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Proyek pembangunan tembok pencegah longsor di jalan Trans-Sulawesi, Desa Awo, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) terhenti.

Anggaran proyek ini bersumber dari APBN senilai Rp13 miliar yang kontraknya pada Agustus 2021. Sesuai perencanaan, pengerjaan proyek ini harusnya diselesaikan pada 31 Desember 2021.

Iklan PUPR

Karena belum selesai, diberikan tambahan waktu sampai 31 Maret 2022, namun hingga waktu tambahan selesai, proyek tersebut belum juga selesai dikerjakan.

Satuan Kerja (Satker) Kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra, telah melakukan peninjauan lapangan dan melakukan evaluasi.

Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional 1 Sultra, Rudy Napitulu menjelaskan, karena tidak bisa menyelesaikan proyek sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, kontraktor PT Kontruksi Agung, terancam diblacklist dan tidak bisa mengikuti lelang selama 1 tahun dan membayar denda Rp3 miliar ke negara.

“Kita lihat memang pekerjaannya tidak selesai maka pada 1 April 2022 kita undang rapat di balai, terus kita sampaikan bahwa, akan dilakukan pemutusan kontrak dengan konsekuensi bahwa jaminan pelaksanaan dan denda harus dia selesaikan. Nah terus ada lagi satu, dia akan diblacklist selama satu tahun tidak boleh ikut lelang,” jelas Rudy Napitulu, di ruang kerjanya, Kamis (29/12/2022).

Berdasarkan data di lapangan, kontraktor baru, dapat menyelesaikan 85 persen pekerjaan proyek tembok pencegah longsor.

BPJN Sultra, masih menunggu hasil audit dari BPKP, selanjutnya akan melakukan lelang untuk penyelesaian proyek tersebut di tahun 2023.

Komentar