Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukum

38.26 Gram Sabu Diamankan Polisi di Kolaka

521
×

38.26 Gram Sabu Diamankan Polisi di Kolaka

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Kolaka

TEGAS.CO,. KOLAKA – Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kolaka telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Senin (23/01/2023),

Kasat Narkoba Polres Kolaka IPTU. Muhammad Alwi Akbar mengatakan, tersangka Afkar Mahasin Julian Putra (AMJP) alias Putra (23), tersangka ditangkap di rumah kosnya di Jalan Sultan Hasanuddin,

“Bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Tepatnya rumah kost milik tersangka dan kami bergerak cepak ke TKP,” ujarnya

Lanjut Kasat Narkoba mengatakan, dari informasi tersebut, unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan

Tersangka Putra berhasil ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Kolaka beserta barang buktinya

tempat tersebut dan pada saat team opsnal melakukan penyelidikan,

“Tim kami telah menemukan tersangka dan mengamankan barang bukti yang diduga Narkoba jenis Sabu butiran kristal bening,” katanya

Lanjut Iptu. Alwi mengatakan, kami menenukan 34 (tiga puluh empat) sachet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto 38.26 Gram.

“Kami juga menemukan Non Narkotika 1 (satu) buah tas warna Coklat, 2 (dua) sachat plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) buah Alat Hisap berupa Bong yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah korek api gas,
1 (satu) unit Hp,” ungkapnya

Kasat Narkoba juga mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka, Sultra

“Adapun pasal yang disangkahkan yakni, Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009, tentang Narkotika,” tutupnya

Terima kasih