Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButon Utara

Mantan Plt Camat Wakorut Butur Minta DPMD dan APIP Tuntaskan Kasus Pencairan ADD dan DD Desa Laeya Tahun 2022

688
×

Mantan Plt Camat Wakorut Butur Minta DPMD dan APIP Tuntaskan Kasus Pencairan ADD dan DD Desa Laeya Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Mantan Plt Camat Wakorut Butur Minta DPMD dan APIP Tuntaskan Kasus Pencairan ADD dan DD Desa Laeya Tahun 2022
Mantan Plt Camat Wakorumba Utara Kabupaten Utara, La Muda.

TEGAS.CO,.BURANGA. Masyarakat tuntut transparansi pengelolaan dana ADD dan DD Desa Laeya Kecamatan Wakorumba Utara (Wakorut) Kabupaten Buton Utara (Butur). Pj Kades Laeya diketahui telah mengundurkan diri karena ikut mencalonkan diri pada bursa Pilkades.

“Dimana dalam unjuk rasa tersebut camat Wakorut, La Roni menyebut nama saya (La Muda) sebagai Plt. Camat telah memberikan rekomendasi untuk pencairan dana ADD dan DD rentang waktu saudara Rislyn telah mengundurkan diri,” ujar La Muda. Selasa (31/1/2023).

Pria yang kini menjabat sebagai Kabag Pemrerintahan di Sekretariat Daerah Butur, mengungkapkan, saat dirinya menjabat sebagai Plt.Camat rentan waktu tanggal 11 januari-1 april 2022. Kemudian, berdasarkan Perbub no.4 tahun 2022 bahwa daftar pendaftaran calon kepala desa itu adalah tanggal 8-13 april 2022.

Kemudian, dalam pasal 38 ayat 9 menyatakan bahwa Pj.Kepala Desa akan maju dalam pilkades harus mengundurkan diri dari jabatannya pada saat mendaftar dan ayat 10 mengatakan tugas-tugas kepala desa dilaksanakan oleh sekretaris desa (Sekdes) sebagai Plt Kepala Desa yang ditunjuk oleh Camat sampai dilantiknya pejabat definitif.

Selanjutnya, rekomendasi camat terhadap pencairan dana ADD dan DD dikeluarkan oleh camat setelah semua proses admistrasi terpenuhi itu memang benar rekomendasi APBDes itu masih saya yang tandatangan untuk pencairan tahap I (satu) setelah itu kepala desa merealisasikan anggaran dan membuat SPJ yang kemudian diverifikasi oleh pihak kecamatan.

“Jika ada hasil verifikasi SPJ dan pencairan dana diatas tanggal 1 april 2022 artinya pada saat itu bukan lagi saya camatnya,” terangnya.

La Muda menambahkan, terkait dengan pernyataan Camat Wakorut (Lo Roni) yang mencatut namanya terkesan asal bunyi.

“Agar camat mengeluarkan pernyataan yang lebih baik dan cermat. Sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang keliru dalam masyarakat dan jika ada pernyataan yang keliru supaya tidak berlanjut kejalur hukum,” ucapnya.

Mantan Plt Camat Wakorut itu, mengharapkan kepada DPMD Butur agar mengkrocek kembali kebenaran pencairan dana ketika Pj.Kepala Desa saudara Rislyn sudah mengundurkan diri.

Dugaan penyalahgunaan anggaran dan wewenang pejabat terkait agar tidak berlarut-larut. Dan juga, kepada APIP agar dapat pro aktif dan memberikan kepastian hukum agar permasalah tidak berlarut dan digiring kearah yang lain.

“Harus ada pengembalian nama baik apabila semua tuduhan atau dugaan itu semua tidak benar. Saya siap diperiksa, siap memberikan klarifikasi dan siap bertanggung jawab serta menerima resiko terhadap semua keputusan dan kebijakan selama saya menjadi Plt Camat,” pungkasnya.

Terima kasih