Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKonawe

Lagi, Pengedar Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Konawe

1125
×

Lagi, Pengedar Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Konawe

Sebarkan artikel ini
Lagi, Pengedar Sabu di Amankan Satnarkoba Polres Konawe
Barang bukti

TEGAS.CO., KONAWE – Polres Konawe melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba pada Rabu 1 Februari 2023, kembali mengamankan pelaku pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu, warga Kelurahan Parauna, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe.

Kapolres Konawe, AKBP. Ahmad Setiadi melalui Kasat Narkoba AKP. Andi Musakkir Musni menerangkan, informasi tersebut berawal dari masyarakat di Kel. Lalosabila, Kec. Anggaberi, sering terjadi tindak pidana membawa, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Shabu yang di lakukan oleh Samsul Patra alias Viktor (41), Kamis (02/1/2023).

Setelah melakukan penyelidikan, anggota Reserse Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Samsul, alhasil ditemukan 1 buah sachet Sabu pada saku sebelah kanan dengan berat Bruto 0.38 gram serta 1 buah hp merk Nokia warna hitam.

Lagi, Pengedar Sabu di Amankan Satnarkoba Polres Konawe
Tersangka, Samsul patra, alias Viktor

“Kemudian polisi menemukan 4 sachet sabu dibungkus dengan kertas warna putih dalam pembungkus rokok sampoerna berat bruto 1.42 gram dan 1 buah sendok takar kecil terbuat dari pipet, ditemukan pada pagar kayu dekat dengan tersangka berada,” jelasnya.

Lagi, Pengedar Sabu di Amankan Satnarkoba Polres Konawe
Narkotika jenis Sabu

“Saat melakukan penggeledahan dirumah Tersangka polisi menemukan 2 sachet bekas pakai dan 2 sachet sabu dengan berat Bruto 1.86 gram yang ditemukan pada pembungkus rokok konser berada di lipatan baju,1 buah alat isap bong tidak lengkap ditemukan diatas meja kecil, 1 korek api beserta sumbu yang ditemukan pada jendela kamar, 1 klip yang berisikan 11 sachet kosong yang ditemukan pada pembungkus rokok Gudang garam ditemukan pada bawah kasur,” tambahnya.

Diketahui, saat ini pelaku serta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

PENULIS : RICO

REDAKSI

Terima kasih