Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKonawe

BPN Bersama Pemkab Konawe Sukseskan GEMPATAS

505
×

BPN Bersama Pemkab Konawe Sukseskan GEMPATAS

Sebarkan artikel ini
Sekda Konawe, Ferdinand Sapan saat foto bersama dengan Kepala BPN, Muhammad Rahman

TEGAS.CO., KONAWE – Dalam rangka menyukseskan program Kementerian Agraria, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) juga mendukung penuh program tersebut yang di lakukan serentak di seluruh Indonesia.

Program tersebut ialah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah.

Gerakan tersebut dimulai Jumat 3 Februari 2023 oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan itu diikuti Bupati/Wali Kota, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan, di seluruh Indonesia bersama masyarakat yang berkepentingan, juga Kepala Desa atau Perangkat Desa.

Pencanangan GEMPATAS

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan saat mewakili membacakan Sambutan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa menerangkan, tujuan dari diluncurkan GEMPATAS di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan agar dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.

Program ini juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi 2023, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Foto bersama

Sebab terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksaaannya dilakukan pemasangan tanda batas.

“Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak. Pemilik tanah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Hukum, maupun masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok,” jelasnya.

Ferdinand juga mengatakan di tahun 2023 Kab. Konawe, target sertipikat melalui kegiatan PTSL sebanyak 603 bidang, dengan luas yang diukur atau dipetakan seluas 1.797 Ha yang dialokasikan di Kecamatan Unaaha sebanyak 8 Kelurahan.

Diantaranya yaitu Kelurahan Arombu, Asambu, Asinua, Wawonggole, Inolobunggadue, Puunaha, Tobeu, dan Unaaha. Kegiatan ini juga dengan partisipasi aktif dari masyarakat, maka akan mewujudkan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah.

“Masyarakat juga membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah,” tuturnya.

“Saya berharap dengan kegiatan GEMPATAS hari ini bukan saja dilakukan di Lokasi Kegiatan Sertipikat PTSL saja, akan tetapi dilaksanakan juga di seluruh Wilayah Kabupaten Konawe, sehingga tidak terjadi lagi pencaplokan tanah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Adapun, Kepala Pertanahan Kabupaten Konawe Muhammad Rahman menjelaskan, bahwa tujuan diluncurkannya GEMPATAS di antaranya sebagai upaya menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

“Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat,” ucapnya.

Diketahui, di tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapat target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang, maka dari itu, pelaksanaan PTSL sangat membutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari semua pihak.

Baik dari Pemilik tanah, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Hukum, maupun masyarakat yang memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya yaitu dengan memasang tanda batas tanah (patok).

“Saya selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, mengajak kepada seluruh masyarakat termasuk badan hukum untuk bersama-sama memasang patok tanda batas di tanahnya masing-masing dan selalu menjaganya. Ayo pasang patok, anti cekcok, anti caplok,” tutupnya.

Terima kasih