PT GKP Pastikan Tidak Pernah Serobot Lahan Warga

Koordinator Humas PT GKP, Marlion SH, C.M.L.C

TEGAS.CO,. KONAWE KEPULAUAN – Kawasan hutan merupakan wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah. Untuk penggunaaan kawasan hutan, harus mendapatkan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Siapa saja yang melakukan aktivitas di hutan kawasan tanpa persetujuan Menteri LHK, maka akan dikenakan pidana. Sosialisasi terhadap penggunaan hutan kawasan juga sudah dilakukan. Ganti untung tanam tumbuh juga sudah diberikan.

“GKP ini perusahaan yang sangat taat hukum. Semua ketentuan perundangan dipenuhi. Dan kita sangat menghargai kearifan lokal masyarakat di sini. Buktinya, meski berada di hutan kawasan, ganti untung tanam tumbuh, tetap kami berikan kepada masyarakat,” kata Marlion, S.H., CMLC.

Karenanya, Marlion membantah jika perusahaan dianggap arogan dan menerobos lahan milik warga. Menurut dia, yang sebenarnya adalah perusahaan melakukan land clearing atau pembersihan di lahan milik perusahaan yang masuk dalam wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Lahan tersebut juga, imbuh dia, sudah dilakukan penyelesaian ganti untung tanam tumbuh.

“Kita tidak ada istilahnya jual beli lahan. Karena itu kawasan hutan, dan dilarang oleh Undang-undang. Yang kita lakukan adalah ganti untung tanam tumbuh. Sebagai bentuk tali asih kita kepada warga yang sudah melakukan kegiatan bertanam di areal tersebut,” ujar putra Roko-roko Raya itu lagi.

Padahal, ungkapnya, berdasarkan ketentuan dalam UU nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan pemberantasan kawasan hutan, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan hutan tanpa izin Menteri.

Dalam beleid itu juga disebutkan, siapa saja yang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawan hutan tanpa izin, akan dipidana kurungan dan pidana denda.

Sementara perusahaan sudah mengantongi IPPKH, telah melakukan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) juga memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan izin pemanfaatan ruang untuk project area.

“Jadi saya tekankan sekali lagi, bahwa kita tidak melakukan penerobosan lahan. Semua prosedur sudah kita lakukan. Regulasi kita penuhi, tanggungjawab kita tunaikan dan pendekatan ke masyarakat sudah kita lakukan juga,” tegas Marlion.

Lebih jauh, Koordinator Humas PT GKP itu juga menjelaskan, karena telah mengantongi izin untuk kegiatan pertambangan, maka masyarakat umum dilarang untuk memasuki Kawasan hutan tanpa izin. Dan siapa saja yang memasuki Kawasan pertambangan tanpa izin apalagi menghalangi kativitas pertambangan, bisa dikenakan pidana.

Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memasuki areal pertambangan apalagi menghalangi aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung.

“Kita tetap melakukan imbauan dan pendekatan persuasif kepada masyarakat untuk tidak masuk ataupun menghalangi juga untuk tidak melakukan aktivitas berkebun di wilayah IPPKH,” ucapnya

Komentar