TEGAS.CO,. KOLAKA – Sebuah truck warna merah dengan nomor Polisi DT 8345 IZ, mengalami laka tunggal, di Jalan Poros Kolaka Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Rabu (03/05/2023),
Kasat Lantas Polres Kolaka Iptu Utoyo mengatakan, kejadian ini bermula dari mobil truk warna merah ini bergerak dari arah Lalombaa menuju Sabilambo,
“Saat itu mobil tersebut menikung kiri dan lepas kendali lalu menabrak pembatas jalan tengah, kemudian menyebrang jalan dan menabrak rumah warga yang berada disebelah kanan jalan,” ujarnya
Lanjut Utoyo menjelaskan, akibatnya rumah warga rusak berat dan mobil mengalami kerusakan di sebelah kiri, kaca depan pecah, ringsek, dan lampu depan pecah,
“Pengemudi dan penumpang yang ada di sampingnya mengalami luka – luka lecet dan dibawa ke Puskesmas Lalombaa untuk dilakukan pengobatan,” sebutnya
Kasat lantas juga menambahkan, pengendara bernama Wahyu warga Tahoa, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, dan sedangkan pemilik rumah bernama H. hamsa ,
“Kerugian yang di timbulkan kurang lebih 80 juta, dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan atau ganti rugi,” tutupnya