Example floating
Example floating
Berita UtamaKonawe

Wartawan Konawe Dilarang Liput Pelepasan Jamaah Haji

587
×

Wartawan Konawe Dilarang Liput Pelepasan Jamaah Haji

Sebarkan artikel ini
Tampak wartawan media online pikiranrakyat.com bernama Ilfa saat di larang masuk oleh panitia

TEGAS.CO., KONAWE – Persatuan Wartawan atau Pewarta Konawe mengecam tindakan panitia, karena melarang salah satu pegiat media melakukan peliputan kegiatan calon jemaah haji di kantor Kemenag, Kabupaten Konawe, Jumat (09/6/2023).

Hal ini dirasakan oleh salah seorang wartawan media online pikiranrakyat.com bernama Ilfa. Bermula saat Ilfa berada di kantor kemenag sejak pukul 05.30 Wita. Disana, ia berupaya meminta izin oleh salah satu panitia untuk meliput, namun tetap saja tidak diizinkan.

“Saya sudah sampaikan dan memperlihatkan ID Cardku sebagai wartawan, tapi tetap dilarang masuk oleh pihak panitia,” jelasnya.

Soal pelarangan peliputan itu, dirinya sangat menyesali tindakan oknum dari panitia calon haji, yang tidak memahami tugas pokok dari wartawan.

“Masyarakat butuh informasi dan apa yang terjadi sungguh sangat saya sayangkan, dan ini melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, ketua Pewarta Konawe, Rido melalui sekretaris Saldi, angkat bicara. Ia menerangkan, penghalang-halangan kerja jurnalis merupakan tindakan bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers.

“Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ujarnya.

Saldi menilai, tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, jelas melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Kami terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers,” tuturnya.

Sementara itu, Humas Kemenag Konawe, Lina saat dikonfirmasi, menepis informasi tersebut. Ia mengaku jika tidak ada penghalang-halangan kerja jurnalis.

“Kami panitia punya SK, jadi ada dasar. Jangan sampai yang melarang bukan dari panitia,” ucapnya.

Lina sempat tersinggung, karena pemeberitaan tersebut tidak benar adanya, apalagi membawa-bawa lembaga.

“Kalau berbicara masalah lembaga jelas kami juga minta klarifikasi dari pihak yang menulis berita, karena hal itu tidak betul adanya,” tutupnya.

Terima kasih