Example floating
Example floating
Berita UtamaWakatobi

Mengulik Peran Sosok SAH dalam Pengadaan Bibit Bawang Merah di Wakatobi

504
×

Mengulik Peran Sosok SAH dalam Pengadaan Bibit Bawang Merah di Wakatobi

Sebarkan artikel ini
Aksi Demonstrasi Gebrak Kepton mendesak Bupati Wakatobi Haliana membuka sosok inisial SAH ke publik. Diduga SAH berperan aktif dalam pengelolaan bantuan Bibit Bawang Merah

https://tegas.coTEGAS.CO., WAKATOBI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan kelebihan pembayaran kepada Kelompok Tani dari Dinas Pertanian dalam pengadaan bibit Bawang Merah tahun 2022.

Dibalik temuan BPK RI itu, muncul inisial SAH, yang diduga ikut terlibat dalam mengolah dan mengatur proses penyediaan bibit Bawang Merah, yang dilakukan secara swakelola.

Gerakan Barisan Rakyat Kepulauan Buton (Gebrak Kepton) mendesak Bupati Wakatobi Haliana untuk mengungkap sosok SAH dibalik temuan BPK RI.

“Kami minta Bupati Haliana membuka kepada masyarakat, siapa nama inisial SAH dalam temuan BPK RI,” ucap Yayan Sera, dalam aksinya di depan kantor bupati, Senin (31/7/2023).

Menanggapi hal tersebut, Bupati Wakatobi Haliana meresponnya dan mengatakan tidak mengetahui sosok inisial SAH.

“Kalau yang itu, tanya langsung ke Dinas Pertanian,” ucapnya.

Ia menuturkan bahwa temuan BPK RI telah disusul dengan surat perintah pengembalian kepada dinas terkait.

“Soal temuan BPK RI, saya sudah perintahkan kadisnya untuk dikembalikan ke kas daerah,” ujar Haliana di hadapan massa aksi.

Namun jauh sebelum adanya temuan itu, pihaknya sudah mengendus pemufakatan antar Dinas Pertanian dan SAH, soal pengadaan bibit Bawang Merah ke Petani.

Ia mengungkapkan, mula-mulanya sejumlah Kelompok Tani diperintahkan untuk membuka rekening kelompok ke bank sebagai salah satu syarat. Bantuan berupa uang itu ditransfer pihak dinas ke tiap-tiap kelompok.

Selanjutnya pihak Dinas Pertanian meminta uang itu dari tangan petani dan diserahkan kepada SAH dengan nominal Rp 609.657.000.

“Padahal SAH sendiri bukan penyedia barang. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan bibit Bawang,” ucapnya.

Namun Yayan Sera tidak menyebutkan secara gamblang pada siapa SPK itu diperintahkan.

“SAH ini berperan aktif dalam bantuan bibit Bawang ke Petani. Dia yang mengelola dibawah arahan Dinas Pertanian,” ungkapnya.

Fakta lainnya, Ujar Yayan, muncul masalah kualitas bibit yang busuk. Akibatnya, kata dia, para Kelompok Tani sebagian besar mengalami gagal panen. Selain faktor alam.

“Ada lagi kuota bibitnya kurang yang diterima kelompok tani, sementara yang dijanjikan kepada mereka sebanyak 400 kg, namun yang di salurkan hanya 370 kg,” katanya.

Penulis: Rusdin

Editor: Redaksi

Terima kasih