Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKolaka

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kolaka Berhasil Dibekuk

444
×

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kolaka Berhasil Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kolaka

TEGAS.CO,. KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka yang di pimpin oleh AIPDA Rudi Suhendra, dan di back up Tim Buser 77 Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap Adril pelaku tindak pidana pencurian, di Jalan Jambu putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra, Selasa (08/08/2023).

Aipda Rudi mengatakan, Berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 77 / VIII / 2023 / SPKT /POLRES KOLAKA / POLDA SULAWESI TENGGARA, tanggal 8 Agustus 2023, tentang dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan.

“Berdasarkan laporan korban di atas kami mulai mengejar tersangka, setelah tersangka melancarkan aksinya yaitu Pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 22.40 wita di Lorong Akbid Kelurahan 19 November, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka,” ucap Rudi

Aipda Rudi mengatakan, bermula dari kejadian ini korban dari pomalaa menuju hotel Sutan Raja janjian bersama teman untuk main bilyar, lalu korban menumpang motor nelayan setelah sampai hotel sutan raja, korban menghubungi teman yang sudah janjian tidak ada yang datang,

“Korban menunggu di depan Hotel sutan raja sampai jam 22.00 wita, selanjutnya korban berinisiatip untuk pulang kembali ke Pomalaa kemudian korban memberhentikan pengendara motor yamaha N-MEX warna hitam yang korban tidak kenal dengan maksud untuk numpang pulang kembali ke Pomalaa,” ujarnya

Aipda Rudi juga mengataka, tepatnya di tempat yang sunyi pelaku memberhentikan kendaraan miliknya dan menyuruh korban untuk memeriksa bagasi motornya dengan menggunkan senter Hp milik korban,

“Lalu tersangka mengambil parang dibagian depan motor dan langsung mencekek leher korban dan menodongkan parang tersebut tepatnya di leher saya sambil menyampaikan bahwa “sini Hp mu” dan korban ketakutan dan langsung menyerahkan Hp nya, kemudian tersangka meninggalkan korban,” sebutnya

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar 4 juta, dan kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kolaka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Melanggar Pasal 365 KUHP.

Penulis: Zikin

Editor: Redaksi

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos