Example floating
Example floating
Berita UtamaMuna

Begini Kronologi Oknum Kabid Dinas PM PTSP Yang Ditangkap BNNK Muna Terkait Sabu

355
×

Begini Kronologi Oknum Kabid Dinas PM PTSP Yang Ditangkap BNNK Muna Terkait Sabu

Sebarkan artikel ini
BNNK Muna realese penangkapan sabu.

TEGAS.CO, MUNA— Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna, Sulawesi Tenggara, tetapkan pria inisial LMH sebagai tersangka kepemilikan sabu seberat 0,68 gram, Senin (18/9).

Tersangka diketahui berprofesi sebagai PNS yang menjabat Kabid di Dinas PM PTSP Muna.

Kepala BNNK Muna, Muhammad Ridwan Zain menyebut, BNN sebagai Leading Sector dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Salah satunya melalui penindakan penyalahgunaan narkotika.

Penindakan yang dilakukan, salah satunya dengan mengamankan oknum Kabid Pemilik dan pemakai narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan saat tim pemberantasan BNNK Muna melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dari masyarakat.

“Masyarakat mencurigai 2 kendaraan roda dua yang dikendarai oleh tersangka dan temannya melintas di Jalan Gatot Subroto. Diduga akan melakukan serangkaian tindak pidana narkotika pada selasa (12/9) sekitar pukul 19.00 Wita,” ujar Ridwan saat press release di Kantor BNNK Muna.

Selanjutnya, kata Ridwan, tim BNNK Muna bergerak cepat kelokasi dan memberhentikan kendaraan yang dimaksud. Saat hendak ditangkap sempat adanya upaya perlawanan terhadap petugas. Namun petugas berhasil menangkap satu dari pengendara roda dua tersebut.

Dari hasil penggeledahan tersangka yang disaksikan oleh masyarakat setempat, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah potongan pipet plastik wana bening bergaris hijau yang di dalamnya terdapat sachet plastik yang di duga berisi Narkotika Golongan I Jenis sabu dengan berat bruto berjumlah 0,68 gram .

Selain itu, ditemukan pula uang tunai sebesar Rp. 705.000 (tujuh ratus lima ribu Rupiah) dan satu unit motor yang akan dijadikan barang bukti dalam kejadian tersebut.

Akibat perbuatan tersangka tersebut dikenakan Primer Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

“1 tersangka yang lari saat akan di lakukan penangkapan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam waktu dekat akan segera ditangkap karena identitasnya telah kami ketahui,” jelasnya.

Ridwan berharap, para pecandu agar segera melaporkan diri kepihaknya untuk dilakukan rehabilitasi.

Agar seseorang yang telah kecanduan melaporkan diri secara sukarela untuk di rehabilitasi. Masyarakat maupun komponen lainya juga harus berperan aktif bersama-sama untuk menjauhi jeratan narkoba karena dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Jangan nanti di tangkap baru di rehabilitasi. BNNK Muna hadir bukan untuk membidik tetapi mendidik,” pungkasnya.

Terima kasih