Example floating
Example floating
Pendidikan

LPPM UHO Melakukan Edukasi Cipta Kamus Digital Bahasa Daerah Dan Upgrading Pengetahuan UU Paten Kepada Para Guru Sekolah Dan Murid Di Kabupaten Konawe Dan Kolaka Timur

271
×

LPPM UHO Melakukan Edukasi Cipta Kamus Digital Bahasa Daerah Dan Upgrading Pengetahuan UU Paten Kepada Para Guru Sekolah Dan Murid Di Kabupaten Konawe Dan Kolaka Timur

Sebarkan artikel ini
UHO
LPPM UHO melakukan edukasi cipta kamus digital bahasa daerah dan upgrading pengetahuan UU Paten kepada para guru sekolah dan murid di Kabupaten Konawe dan Kolaka Timur.

Oleh :

Guswan Hakim

Hak Kekayaan Intelektual dalam hubungan antar manusia dan antar negara termasuk Indonesia merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. Fakta ini merupakan konsekuensi dari keikutsertaan Pemerintah Indonesia sebagai negara peserta perjanjian pembentukan WTO beserta perjanjian-perjanjian lain yang terkait dengan WTO, terutama yang terkait dengan perjanjian/konvensi-konvensi internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Secara sekilas pengertian HKI merupakan hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, yang dilahirkan atau diciptakan dengan pengorbanan tenaga, waktu, pikiran dan juga seringkali dengan biaya yang besar. Oleh karena itu karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai dengan manfaat ekonomi yang tinggi, sehingga bagi dunia usaha karya-karya itu bisa menjadi aset perusahaan/industri.

Masalah HKI di satu sisi berkait dengan masalah liberalisasi ekonomi, dan di sisi lain berhadapan dengan kondisi sosial, budaya, ekonomi masyarakat Indonesia. Kondisi sosial budaya masyarakat Indonesia masih berada dalam masa transisi masyarakat industrial yang belum semuanya mengerti dan memahami masalah-masalah HKI yang sebelumnya tidak mereka kenal, karena HKI yang merupakan hak milik atas kekayaan intelektual memang bukan berasal dari masyarakat Indonesia, melainkan berasal dari masyarakat negara-negara maju untuk melindungi karya-karya intelektual mereka yang notabene pola pikir masyarakatnya berbeda dengan masyarakat Indonesia. Di samping itu memang keadaan ekonomi bangsa Indonesia yang masih berada jauh dari tingkat pendapatan per kapita masyarakat negara-negara maju, sehingga menyebabkan pemaknaan dan pemahaman tentang HKI pada sebagian masyarakat Indonesia juga masih mengalami berbagai persoalan. Masyarakat transisi industrial digambarkan sebagai masyarakat yang sedang mengalami perubahan dari masyarakat agraris yang bercorak komunal-tradisional ke masyarakat industri yang bercorak individual modern. Perubahan itu berkaitan dengan struktur hubungan masyarakat yang belum tuntas ke corak yang lebih rasional dan komersial sebagai akibat dari proses pembangunan yang dilakukan.

Pada masyarakat hukum Indonesia yang masih berada dalam tataran peralihan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri muncul banyak persoalan mengenai pelaksanaan hukum tentang HKI, termasuk pada masyarakat pedesaan yang bermata pencaharian peralihan dari petani menuju masyarakat industri kecil, akibat tuntutan ekonomi dunia yang semakin mengglobal. Tuntutan menjalankan bisnis termasuk bisnis dalam masyarakat industri kecil telah berubah yang disebabkan oleh iklim kompetisi bisnis yang semakin berkembang. Salah satu faktor pendorong utama penyebabnya adalah batas-batas dunia yang semakin sempit. Selain itu kemajuan teknologi juga mengakibatkan batasan-batasan etika bisnis semakin menipis. Hingga mendorong terjadinya berbagai pelanggaran HKI, misalnya penjiplakan-penjiplakan merek-merek dagang terkenal yang telah terdaftar, pencurian-pencurian HKI dari bangsa-bangsa lain yang oleh masyarakat pencipta karya intelektual belum sempat didaftarkan.

Berkaitan dengan perlindungan kekayaan intelektual, sebetulnya pemerintah Indonesia setelah meratifikasi perjanjian-perjanjian internasional yang terkait dengan TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights), telah mengundangkan dan memperbaharui berbagai Undang-undang dan perangkat peraturan lainnya yang mengatur tentang hak-hak atas kekayaan intelektual. Setelah diberlakukannya berbagai peraturan perundangan tentang HKI masyarakat Indonesia terikat untuk melaksanakan UU tersebut, karena ada adagium di dalam hukum bahwa begitu sebuah UU diundangkan maka setiap orang dianggap tahu tentang hukum sehingga mereka terikat pada UU. Pada kenyataannya belum semua orang tahu/paham walaupun UU itu telah lama diundangkan.

Sebagai wujud kepedulian maka LPPM Universitas Haluoleo telah menugasakan para dosen dan mahasiswa yang berasal dari Fakultas Hukum, FIB dan Teknik Jurusan Teknik Informatika untuk mengedukasi masyarakat tentang keterampilan menggunakan networking hardware dan software untuk kepentingan pembuatan alat elektronik dengan mengenalkan UU HKI/Paten pada masyarakat desa dan kelurahan di Kolaka Timur.

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat oleh Tim Tenaga Pengajar (Dosen) Fakultas Hukum, Dosen FIB dan Dosen Teknik Informatika FT Universitas Haluoleo di SDN 2 Puosu dan SDN 1 Sendang Mulyasari di Kabupaten Konawe dan Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini dilaksanakan selama 6 bulan dimulai dari Observasi, koordinasi dan konsolidasi dengan pihak SDN 2 Puosu dan SDN 1 Sendang Mulyasari dilanjutkan dengan penyiapan materi ajar, undang-undang HKI/Paten, penyediaan Aplikasi dan Sistem Informasi Kamus Digital, pelaksanaan kegiatan dan penyusunan laporan.

Tujuan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah untuk memberikan pengetahuan tentang Undang-Undang HKI/Paten untuk Para Guru dan Murid SDN 2 Puosu dan SDN 1 Sendang Mulyasari di Kabupaten Konawe dan Kolaka Timur untuk menerapkan Cipta Kamus Digital Bahasa Daerah yang dapat digunakan untuk belajar siswa dan guru melalui proses transfer pengetahuan. Dan mengkampanyekan undang-undang HKI/Paten bajakan dan Penggunaan Cipta Kamus Digital Bahasa Daerah guna pembuatan Aplikasi dan Sistem Informasi Kamus Digital yang dapat digunakan untuk belajar siswa dan guru dikantor dan dirumah.

Beberapa materi penting yang disampaikan dalam Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini yaitu mensosialisasikan undang-undang HKI/paten, memahami undang-undang Paten, Penggunaan Cipta Kamus Digital Bahasa Daerah, pembuatan Aplikasi dan Sistem Informasi Kamus Digital, dan lain-lain.

Hasil yang diperoleh dari kegiatan ini adalah  diharapkan Para Guru dan Murid SDN 2 Puosu dan SDN 1 Sendang Mulyasari di Kabupaten Konawe dan Kolaka Timur untuk menerapkan Cipta Kamus Digital Bahasa Daerah yang dapat digunakan untuk belajar siswa dan guru.  Selain itu dari kegiatan tersebut Para Guru dan Murid SDN 2 Puosu dan SDN 1 Sendang Mulyasari di Kabupaten Konawe dan Kolaka Timur dapat Memahami Undang-Undang HKI/Paten dan Penggunaan Cipta Kamus Digital Bahasa Daerah guna pembuatan Aplikasi dan Sistem Informasi Kamus Digital sebagai tambahan pengetahuan dan wawasan tentang dunia teknologi informasi. Dan diharapkan dapat membantu tersebarnya undang-undang HKI/Paten dan Penggunaan Cipta Kamus Digital Bahasa Daerah sebagai salah satu wujud implementasi dan mengedukasi siswa dan guru berkaitan dengan pelestarian bahasa daerah.

 

Terima kasih