Komisi IV DPRD Sultra Tegaskan Bakal Awasi Ketat Penyaluran PIP, Ancam Tindak Sekolah yang Menyimpang

Komisi IV DPRD Sultra Tegaskan Bakal Awasi Ketat Penyaluran PIP, Ancam Tindak Sekolah yang Menyimpang
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muh. Saenuddin (Fraksi Golkar). Foto: Deni

KENDARI, TEGAS.CO – Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan akan mengawasi secara ketat proses penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah sekolah, menyusul temuan pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut yang tengah berlangsung di berbagai satuan pendidikan di Sultra.

Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya penyimpangan, termasuk praktik pungutan liar (pungli).

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, menyampaikan, PIP merupakan hak dasar peserta didik yang penyalurannya harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, Komisi IV yang membidangi urusan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB secara rutin mengingatkan Dinas Pendidikan dalam setiap rapat kerja agar seluruh tahapan penyaluran PIP dijalankan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan Kementerian Pendidikan.

Andi menjelaskan, PIP merupakan bentuk implementasi dari kebijakan mandatory spending di sektor pendidikan, sehingga setiap proses penyalurannya wajib berjalan sesuai ketentuan.

“Program Indonesia Pintar merupakan implementasi dari kebijakan mandatory spending di sektor pendidikan. Karena itu, setiap proses penyalurannya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (20/7/2026).

Selain sebagai bentuk perlindungan pendidikan bagi siswa kurang mampu, kepemilikan kartu PIP juga menjadi salah satu syarat bagi peserta didik yang ingin masuk sekolah unggulan melalui jalur afirmasi.

“Artinya, negara memberikan perhatian besar kepada anak-anak yang kurang mampu. Karena itu, bantuan ini harus benar-benar diterima oleh yang berhak tanpa ada potongan atau penyimpangan,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, praktik pungutan liar dalam penyaluran PIP sama sekali tidak dapat dibenarkan, sebagaimana halnya persoalan pungutan komite sekolah maupun pungutan lain di lingkungan pendidikan.

“Tidak boleh ada pungli. Kami sangat tegas soal itu. Sama halnya dengan persoalan komite sekolah maupun pungutan lainnya. PIP adalah hak rakyat di bidang pendidikan, sehingga tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dari program ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPRD Sultra tidak akan mentoleransi adanya penyimpangan dalam penyaluran PIP.

Jika ditemukan sekolah atau pihak lain yang melanggar aturan, DPRD akan mengambil langkah tegas melalui fungsi pengawasan yang dimiliki.

“Kalau ada informasi atau ditemukan sekolah yang tidak menjalankan amanah ini dengan baik, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur secara administrasi. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam mengawal hak-hak peserta didik,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Sultra juga mengajak masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran PIP.

“Kalau ada pelanggaran, silakan laporkan kepada kami. DPRD akan menindaklanjuti melalui fungsi pengawasan yang kami miliki agar penyaluran PIP benar-benar tepat sasaran dan bebas dari pungutan liar,” tutupnya.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar