Example floating
Example floating
Berita UtamaSultra

Balai Gakkum KLHK Tetapkan Dua Tersangka Penambangan Ilegal di Kolaka

287
×

Balai Gakkum KLHK Tetapkan Dua Tersangka Penambangan Ilegal di Kolaka

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka kasus penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kolaka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Balaik Gakkum KLHK

TEGAS.CO,. KENDARI – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 2 (dua) tersangka penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keduanya merupakan pengurus PT AG, yaitu LM (28) sebagai Direktur PT AG dan AA (26) selaku Komisaris PT AG.

Keduanya ditangkap dan ditahan oleh penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sultra dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2A Kendari.

Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa selain penangkapan kedua tersangka, juga dilakukan penyitaan barang bukti berupa 17 unit alat berat excavator PC 200.

Barang bukti tersebut, ungkapnya, dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan Kelas I Kendari.

“Penindakan tegas harus dilakukan kepada kedua tersangka. Kedua tersangka mencari keuntungan finansial dengan mengorbankan lingkungan hidup serta merugikan negara,” kata Rasio Ridho Sani di Balai Rupbasan Kelas I Kendari, Senin (13/11).

“Yang dilakukan oleh kedua tersangka merupakan kejahatan serius. Makanya kami akan menindak keduanya dengan pidana berlapis,” sambungnya.

Dijelaskannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 98 ayat (1) Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tenbtang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka terancam pidana pokok 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Penyidik KLHK siapkan pidana tambahan berupa perampasan keutungan dan perbaikan akibat tindak pidana serta pengenaan tindak pidana pencucian uang.

“Saya sudah perintahkan penyidik, kedua tersangka disamping pengenaan pidana pokok berupa pidana penjara dan denda, juga harus dilakukan penyidikan kejahatan korporasinya,” jelasnya.

Dikatakannya juga, kedua tersangka dan pihak lain yang terlibat harus dilakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

“Penegakan hukum pidana berlapis termasuk TPPU dilakukan untuk meningkatkan efek jera,” ucapnya.

Penulis: Yusrif

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos