Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, KPU Sultra Gelar Penyuluhan Hukum Pilkada 2024

Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, KPU Sultra Gelar Penyuluhan Hukum Pilkada 2024
KPU Sultra Gelar Penyuluhan Hukum Pilkada 2024 di salah satu hotel di Kendari, Kamis (22/8/2024).

TEGAS.CO, KENDARI – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra melaksanakan Penyuluhan Hukum Tindak Pidana pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024.

Selain itu, kegiatan ini juga dalam rangka menindaklanjuti penandatanganan kerja sama atau MoU antara KPU Sultra dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada 27 Juli 2024 lalu.

Iklan PUPR

Hal itu disampaikan langsung Ketua KPU Sultra, Dr Asril saat dikonfirmasi usai membuka acara penyuluhan tersebut di salah satu Hotel Kota Kendari, pada Kamis (22/8/2024).

Asril berharap dalam pelaksanaan acara ini dapat memberikan pengetahuan tentang hukum, agar kedepannya seluruh jajaran KPU terhindar dari masalah hukum.

“Kami berharap, dalam acara penyuluhan ini pihak Kejaksaan Tinggi dapat memberikan penyuluhan hukum sebagai kerja-kerja penegak hukum kepada kami sebagai penyelenggara Pemilu, untuk kami jadikan sebagai pegangan dalam menjalankan tugas kepemiluan,” harap Asril.

Sebab, lanjut Asril, pihaknya sangat menyadari bahwa sebagai penyelenggara pemilu sangat rentan bermasalah hukum.

“Karena kita ini di KPU rentan sekali dengan masalah pidana dan perdata. Jadi, jika nanti ada pencerahan dari teman-teman Kejaksaan tentunya akan menjadi diskusi di internal kami sebagai penyelenggara pemilu untuk kemudian menghindari masalah hukum,” lanjut Asril.

Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, KPU Sultra Gelar Penyuluhan Hukum Pilkada 2024
Foto bersama

Oleh karena itu, sambung Asril, dengan waktu yang sudah sangat singkat menuju hari H (27 November 2024) tentu Ia dan seluruh jajarannya sangat membutuhkan masukan-masukan, baik itu masukan dari Kejaksaan, masyarakat, media pers, ormas dan paguyuban demi menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024.

“Sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada semua yang dilakukan potensinya mengarah ke pidana sangat besar. Disisi lain, teman-teman penyelenggara di tingkat bawa (desa dan kecamatan) tidak bisa diawasi satu persatu yang jumlahnya ribuan. PPS 6.856 orang dan PPK berjumlah 1.105 orang. Kita berharap mereka bekerja sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Asril juga mencontohkan masalah yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu lalu di Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi yang dipersoalkan oleh salah satu peserta Pemilu. Ia berharap kejadian tersebut tidak terulang pada Pilkada 2024.

“Tentu kita berharap masalah Wangi-Wangi tidak terulang lagi. Masalah tersebut harus kita jadikan sebagai pembelajaran dan bahan evaluasi. Mudah-mudahan masalah tersebut tidak terulang lagi di Pilkada 2024,” pesan Asril.

Komentar