TEGAS.CO,. BAUBAU – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau resmi mengumumkan pimpinan sementara untuk masa jabatan 2024-2029.
Pengumuman ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta peraturan tata tertib DPRD Kota Baubau yang mengatur tentang susunan pimpinan sementara DPRD.
Sekretaris DPRD Kota Baubau Yaya Wirayahman menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan tersebut pimpinan sementara terdiri dari satu orang ketua dan satu wakil dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan legislatif terakhir.
Sesuai dengan surat dari pimpinan daerah Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), maka DPRD Kota Baubau menetapkan dua nama sebagai pimpinan sementara DPRD, yaitu ketua diemban oleh H. Rusdin dari Partai Golkar dan Natas Aryu Prawira Tamim sebagai wakil ketua dari PPP
“Pengumuman ini diharapkan dapat diketahui oleh seluruh masyarakat Kota Baubau, serta menjadi acuan bagi kinerja DPRD dalam menjalankan tugasnya selama masa jabatan ini,” kata Yaya
Yaya juga menegaskan tentang pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk mendukung pembangunan di Kota Baubau
Sementara itu dalam sambutan perdananya usai ditunjuk sebagai ketua sementara, H.Rusdin mengatakan, momen ini sekaligus juga menandai dimulainya bertugas sebagai anggota DPRD Kota Baubau periode 2024-2029.
“Adalah sebuah kehormatan untuk menjadi bagian dalam lembaga DPRD yang terhormat ini, dan menjadi kewajiban kami untuk mengembang dan dengan penuh tanggung jawab,” katanya
Dirinya memastikan bahwa pihaknya akan menorehkan tinta pengabdian dan tanggung jawab dalam mensejahterakan rakyat sesuai dengan janji dalam kampanye.
“Sebagai representasi masyarakat saya mengajak rekan-rekan anggota DPRD kota Baubau periode 2024-2029 untuk membangun posisi sebagai mitra pemerintah yang cerdas produktif dan harmonis serta memiliki daya kritis konstruktif dalam menjalankan tugas dan kewenangan,” pintanya
Lebih jauh dijelaskannya, berdasarkan peraturan perundang-undangan, tentunya hal tersebut membutuhkan peran serta dan dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau sebagai sesama lembaga pemerintahan dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan.
“Untuk itu kami berharap kerjasama dan dukungan serta sinergitas yang telah berlangsung di periode sebelumnya untuk terus berlanjut bahkan ditingkatkan demi kemajuan bangsa dan daerah kita tercinta,” harapnya
Komentar