BLUD RSUD Baubau Klarifikasi Tuntutan Dugaan Malpraktik

BLUD RSUD Baubau Klarifikasi Tuntutan Dugaan Malpraktik
Direktur BLUD RSUD Palagimata memberikan Klarifikasi

TEGAS.CO, BAUBAU – Berkaitan aksi mahasiswa beberapa waktu yang lalu mempertanyakan kualitas pelayanan di RSUD Kota Baubau, terutama di Poli Saraf, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau melalui Kepala RSUD dr. H. Sadly Salman, SPOG dan dr. LM Fatahillah, M.Kes,. Sp.N.FINA dokter spesialis NEURO memberikan klarifikasi pada rapat koordinasi penyelesaian pengaduan pasien di RSUD Baubau pada Rabu, (20/11/2024).

Menurut dr. LM Fatahillah, M.Kes,. Sp.N.FINA dokter spesialis NEURO, demo yang ditujukan kepada dirinya berawal dari kejadian tanggal 12 November 2024 lalu, dimana ketika itu dirinya memang mengakui datang terlambat di pelayanan poli klinik saraf RSUD Kota Baubau yang kebetulan ada keluarga pasien yang protes. Namun pihaknya sudah menjelaskan keterlambatannya dikarenakan ada keperluan yakni membeli tiket pesawat untuk berangkat mengikuti pertemuan ilmiah di Palembang.

“Kemudian, kejadian kedua terkait dengan salah seorang pasien yang menderita penyakit sebenarnya TBC melitus dan saraf terjepit. Selama dua tahun ini komunikasi sangat baik secara kekeluargaan dan selalu memberikan layanan yang terbaik mulai pengobatan ringan sampai obat-obatan biasa. Hanya saja, belum sembuh juga mulai juga fisioteraphy belum ada perubahan, teknik infasif dengan menyuntik saraf terjepitnya tetap tidak ada perubahan sampai yang paling atas dianjurkan tindakan prosedur,” jelasnya.

Sayangnya belum ada perubahan juga, Lanjutnya, maka itu ada kata-kata saya yang sebenarnya itu kata-kata gaul yakni saat ini saya bendera putih dulu mengingat hubungan kekeluargaan sama pasien ini. Saya hentikan pengobatan dulu, kembalikan pasien ke spesialis penyakit dalam untuk mengobati TBC melitus karena itu bukan kewenangan dokter saraf.

“Cuma keluarga pasien yang tidak menerima entah dia salah dengar atau bagaimana tidak menerima bahasa saya bendera putih, padahal yang saya maksudkan belum bisa mengambil tindakan dulu ke pasien ini sebab masih melihat rekam medisnya.,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Kota Baubau dr. H. Sadly Salman, SPOG menjelaskan, jika membahas tentang penanganan medis tentu panjang. Jadi yang mungkin menjadi halangan adalah adanya miskomunikasi antara kata-kata yang diucapkan oleh dr. Fatahillah dengan apa yang diterima keluarga pasien.

“Padahal yang dimaksud dr. fatahillah bendera putih itu adalah belum bisa mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pasien dan harus dirujuk ke penyakit dalam sebagai original pasiennya padahal pasien ini dengan TBC melitus,” Sambungnya.

Terkait dengan sanksi yang diberikan kepada dr. fatahillah, RSUD Baubau dalam menjaga kualitas pelayanan sudah meminta kepada semua untuk melaksanakan pelayanan dengan tepat waktu dan itu sudah masuk dalam komitmen semua yang ada di RSUD.

Jika jenis aturan itu dilanggar maka akan dijatuhkan sanksi administratif yang berkaitan dengn status kepegawaian yang ada di RSUD. Begitu juga dengan dr. fatahillah maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan terhadap pegawai atau ASN yang ada di RSUD.

 

Laporan : JSR

Komentar