
TEGAS.CO., KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 130.3.4/16/2025 yang mewajibkan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di seluruh instansi pemerintahan, BUMN, BUMD, serta area publik di Sulawesi Tenggara. Pada, Selasa (11/3/25).
Instruksi ini bertujuan memperkuat nasionalisme dan semangat kebangsaan masyarakat. Lagu Indonesia Raya akan diperdengarkan setiap hari pada pukul 10.00 WITA dan 16.00 WITA melalui pengeras suara di berbagai titik, termasuk kantor pemerintahan, pusat perbelanjaan, pasar, bandara, dan terminal.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menanamkan nilai kebangsaan. Namun, efektivitasnya akan bergantung pada penerapan dan respons masyarakat.
Apakah langkah ini benar-benar mampu membangun kembali semangat kebangsaan? Implementasi di lapangan akan menjadi jawabannya.
(Sumber : Biro Adpim Sultra)
Penulis : Febiyanti
Komentar