Program “ Sedekah Berkah Sejahtera ” Demi Kemajuan dan Keberkahan Busel

Program “ Sedekah Berkah Sejahtera ” Demi Kemajuan dan Keberkahan Busel
Founder SBS Siti Nursiah Larusam

TEGAS. CO, BUTON SELATAN — Melihat kondisi Kabupaten Buton Selatan (Busel) yang saat ini masih menghadapi berbagai tantangan seperti keterbatasan pembangunan infrastruktur dan tingginya angka kemiskinan, seorang warga yang memiliki kepedulian tinggi terhadap kemajuan daerah berinisiatif menggagas program sosial keagamaan bertajuk “Sedekah Berkah Sejahtera (SBS).”

Program SBS yang diinisiasi Siti Nursiah Larusam bertujuan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat sekaligus meningkatkan keberkahan daerah melalui kegiatan-kegiatan yang berfokus pada aspek spiritual dan sosial.

Salah satu visi utamanya adalah membangun pondok tahfidz Al-Qur’an di wilayah Busel.

Menurut wanita yang akrab di sapa Nurul ini“Impian saya sederhana namun besar. Saya ingin Busel tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga diberkahi Allah dengan lahirnya generasi penghafal Al-Qur’an dari tanah kita sendiri,” ungkap penggagas program SBS.

Program ini mengusung dua prinsip utama:

1. Kejar akhirat, dapat dunia dan akhirat.
2. Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Manfaat Program SBS

Pembangunan dan pembiayaan kegiatan keagamaan, seperti pondok tahfidz dan sarana ibadah lainnya.

Penciptaan lapangan kerja baru serta peningkatan penghasilan bagi warga yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sistem berbagi yang terstruktur dan berkelanjutan.

Program SBS terbuka bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah. Kolaborasi antar pihak diharapkan menjadi kunci kesuksesan gerakan ini.

Lebih lanjut ia menjelaskan“Saya yakin, jika kita bergerak bersama, tidak ada yang mustahil. Busel bisa maju, sejahtera, dan penuh keberkahan,” tambahnya optimis.

Bagi masyarakat yang ingin berkontribusi, informasi lebih lanjut mengenai program ini akan disampaikan melalui kanal resmi dan kegiatan sosialisasi di berbagai kecamatan setelah juknis dan prosedur pelaksanaan telah disepakati.

PENULIS: JSR
PUBLISHER: MAS’UD

Komentar