Berita Utama

KPK Paparkan Titik Rawan Korupsi yang Menggerogoti APBD Sultra

393
×

KPK Paparkan Titik Rawan Korupsi yang Menggerogoti APBD Sultra

Sebarkan artikel ini
KPK Paparkan Titik Rawan Korupsi yang Menggerogoti APBD Sultra
Foto KPK

JAKARTA., TEGAS.CO – Di tengah sorotan ketimpangan alokasi anggaran seperti yang terjadi di Sulawesi Tenggara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar forum strategis guna mengingatkan seluruh pemangku kebijakan daerah: praktik korupsi bersarang di celah-celah yang dianggap “biasa”.

Forum yang disebut rapat koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025) lalu, secara khusus memetakan delapan titik rawan yang menjadi “pintu masuk” penyimpangan, yang justru kerap terlembagakan dalam sistem pemerintahan.

Delapan Titik Rawan yang Menjadi Sarang Penyimpangan yakni,

1. Perencanaan

Maraknya proyek fiktif, pemberian hibah yang tidak transparan, hingga penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang tidak menyentuh kebutuhan riil masyarakat. “Perencanaan yang cacat adalah benih pertama malapetaka anggaran,”

2. Penganggaran

Fase ini menjadi ajang “legalisasi penyimpangan” melalui praktik mark up anggaran, penggelembungan biaya, hingga memasukkan “proyek siluman” yang tidak jelas manfaatnya.

3. Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)

Sektor ini disebut sebagai “episentrum korupsi”. KPK mengungkap fakta mencengangkan, sekitar 90% kasus korupsi bermula dari praktik kotor dalam proses PBJ, mulai dari kolusi, nepotisme, hingga rekayasa lelang.

4. Perizinan dan Pelayanan Publik

Birokrasi yang berbelit, tidak transparan, dan penuh ketidakpastian menjadi lahan subur pemerasan dan pungutan liar (Pungli). Masyarakat dan pelaku usaha kerap terjepit di dalamnya.

5. Pengelolaan Aset Daerah

Banyak aset milik daerah yang tidak terdata, statusnya tidak jelas, atau bahkan secara diam-diam dijaminkan ke bank untuk kepentingan tertentu, menimbulkan potensi kerugian negara yang besar.

6. Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)

Praktik “jual-beli jabatan”, rotasi yang tidak berdasarkan kompetensi, dan fenomena Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) yang berkepanjangan menciptakan birokrasi yang tidak sehat dan rentan penyalahgunaan wewenang.

7. Pendapatan Daerah

Lemahnya inovasi sumber pendapatan asli daerah (PAD), serta ketergantungan berlebihan pada kebijakan pusat, mencerminkan minimnya upaya serius meningkatkan kemandirian fiskal.

8. Pengawasan Internal (SPI/APIP)

Fungsi pengawas di internal pemerintah daerah seringkali lemah, mudah diintervensi, atau bahkan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi.

Baca juga

https://tegas.co/2025/08/01/gubernur-sultra-tegaskan-korupsi-adalah-musuh-bersama/

https://tegas.co/2025/08/05/dprd-sultra-usut-status-aset-daerah-yang-belum-tersertifikasi/

Lewat forum ini, KPK juga menekankan pentingnya mengidentifikasi sejak awal titik-titik rawan yang kerap menjadi celah munculnya praktik korupsi.

“Korupsi, menurut KPK, kerap bersembunyi di balik praktik yang dianggap lazim namun ternyata menyimpang,” tegas Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo.

PUBLISHER: MAS’UD