Berita UtamaSulawesi Tenggara

PT SJSU Tak Langgar, ini Perusahaan Tambang yang Melintas di Konservasi TWAL Konut

704
×

PT SJSU Tak Langgar, ini Perusahaan Tambang yang Melintas di Konservasi TWAL Konut

Sebarkan artikel ini
PT SJSU Tak Langgar, ini Perusahaan Tambang yang Melintas di Konservasi TWAL Konut
Prihanto, Kepala Seksi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara di kantornya saat diwawancara wartawan pada Selasa 29/7/2025.

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA. , 29 Juli 2025 – Isu perihal lalu lintas kapal tambang di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Lasolo, Konawe Utara, kini tengah menjadi sorotan publik.

Dalam kancah perbincangan ini, PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU), telah menyatakan komitmen penuhnya untuk menaati seluruh peraturan yang berlaku.

Prihanto, Kepala Seksi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara, menjelaskan bahwa PT SJSU telah menjalin koordinasi yang intensif dengan BKSDA perihal perizinan ini.

“SJSU telah berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dengan mengurus izin lintas,” tegas Prihanto, menggarisbawahi upaya proaktif perusahaan.

Prihanto menambahkan, meskipun operasional penuh belum dimulai, langkah pengurusan izin ini merupakan presisi untuk memastikan kelancaran di masa mendatang.

Prihanto, Kepala Seksi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara,
Petugas pengendali ekosistem hutan BKSDA Sultra wilayah Konawe Utara, Slamet

Dari sisi pengawasan lapangan, petugas pengendali ekosistem hutan BKSDA Sultra wilayah Konawe Utara, Slamet yang telah bertugas sejak tahun 2023, memberikan kesaksian bahwa belum pernah menjumpai armada milik PT SJSU melintas di TWA Teluk Lasolo selama kegiatan patroli rutin mereka.

“Berdasarkan laporan petugas, belum pernah ada pertemuan dengan armada SJSU selama patroli,” ujarnya, memberikan gambaran kondisi faktual di lapangan.

Namun, petugas tersebut tak menampik bahwa beberapa perusahaan lain, seperti PT Tristako Mineral Mandiri dan PT Bumi Hutama Raya, pernah terpantau melintas di kawasan tersebut.

Sementara itu, Yoyok Arum, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SJSU, menjelaskan posisi dermaga perusahaannya yang strategis, yakni berada di luar kawasan TWA Teluk Lasolo.

“Dermaga kami berada di luar kawasan TWA,” jelas Yoyok. Kendati demikian, ia mengakui adanya imbauan dari BKSDA untuk mengajukan izin melintas.

Dengan penuh tanggung jawab, Yoyok menyatakan, “Sebagai perusahaan yang taat hukum, kami akan mengurus izin yang diperlukan,” menunjukkan dedikasi perusahaan terhadap kepatuhan regulasi.

Lebih lanjut, Yoyok membantah adanya pelanggaran lalu lintas di TWA Teluk Lasolo oleh PT SJSU,”Pengiriman kami tidak melalui jalur tersebut,” tegasnya. Ia menjelaskan bahwa rute pengiriman mengarah ke utara, sementara TWA Teluk Lasolo terletak di jalur selatan.

Ia menegaskan komitmen teguh perusahaan di bawah naungannya untuk senantiasa mematuhi setiap peraturan yang berlaku demi kelestarian lingkungan dan keberlangsungan usaha.

Berikut adalah rangkuman status izin lintas perusahaan di kawasan konservasi TWA Teluk Lasolo, Konawe Utara, yang menjadi bagian integral dari upaya pelestarian lingkungan bahari:

PT SJSU Tak Langgar, ini Perusahaan Tambang yang Melintas di Konservasi TWAL Konut
Yoyok Arum, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SJSU

Sudah Memiliki Izin Lintas (12 Perusahaan/13 PKS):

* PT. Antam, Tbk (2 PKS)
* PT. Bumi Karya Utama
* PT. Cinta Jaya
* PT. Bumi Konawe Minerina
* PT. Daka Group
* PT. Manunggal Sarana Surya Pratama
* PT. Paramitha Persada Tama
* PT. Bumi Sentosa Jaya
* PT. Unaaha Bakti Persada
* PT. Bososi Pratama
* PT. Makmur Lestari Primatama
* PT. Sultra Sarana Bumi

Dalam Proses Pengajuan Izin:

* Proses Persetujuan Menteri (3 Perusahaan):
* PT. Prismatian Metal Pratama
* PT Risqi Sinar Biokas
* PT Konawe Nikel Nusantara
* Proses Pengajuan Permohonan Izin Lintas (2 Perusahaan):
* PT Dwimitra Multiguna Sejahtera
* PT SJSU
* Proses Koordinasi (11 Perusahaan):
* PT Putra Inti Sultra Perkasa
* PT Adhi Kartiko Pratama
* PT Roshini Indonesia
* PT Tristaco Mineral Mandiri
* PT Putra Kendari Sejahtera
* PT Indra Bakti Mustika
* PT Pernick Sultra
* PT Bumi Hutama Raya
* PT Mandala Jaya Karta
* PT Wisnu Barata Jaya
* PT Bumi Nikel Nusantara
Tanpa Dermaga (Jetty):
* PT Cipta Djaya Surya
* PT Mitra Utama Resources

PENERBIT: MAS’UD