Berita UtamaButonHukum

Dugaan Penambangan Aspal Ilegal di Buton, Polda Sultra Diminta Bertindak

987
×

Dugaan Penambangan Aspal Ilegal di Buton, Polda Sultra Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penambangan Aspal Ilegal di Buton, Polda Sultra Diminta Bertindak
Salah satu lokasi penambangan aspal yang diduga ilegal di Buton Foto: Arsip

BUTON, TEGAS.CO – Persatuan Intelektual Cendekiawan dan Aktivis Sulawesi Tenggara (PIKASULTRA) mendesak Kapolda dan Kajati Sulawesi Tenggara untuk menghentikan dugaan aktivitas penambangan ilegal komoditas aspal di Kabupaten Buton.

Aktivitas ilegal ini disinyalir terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu.

Dalam siaran pers yang diterima TEGAS.CO, Jenderal PIKASULTRA, Askal, menyatakan bahwa PT Timah saat ini tidak memiliki kelengkapan perizinan pertambangan, yaitu Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025.

Tanpa RKAB, perusahaan tersebut tidak seharusnya melakukan kegiatan penambangan.

Namun, menurut Askal, aktivitas penambangan tetap berlangsung dan diduga menggunakan dokumen palsu.

“Legalitas penjualan hasil penambangan ilegal ini diduga menggunakan dokumen palsu atau dokumen perusahaan lain, yaitu IUP PT Karya Buana Buton,” jelasnya.

PIKASULTRA juga menyoroti adanya dugaan pemuatan aspal ilegal ke kapal tongkang melalui Pelabuhan Nambo, Kecamatan Lasalimu.

Kegiatan ini diduga menggunakan dokumen dari IUP PT Karya Buana Buton.

Melihat situasi ini, PIKASULTRA mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta Kapolda Sultra untuk:

– Menghentikan aktivitas pemuatan tambang ilegal yang saat ini diduga sedang berlangsung di Pelabuhan Nambo.

– Memproses hukum secara tegas para pelaku, termasuk penambang ilegal berinisial US dan perusahaan PT Karya Buana Buton yang diduga memfasilitasi penggunaan dokumen ilegal.

Askal berharap pihak berwajib dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius demi menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di sektor pertambangan.

Artikel ini belum dapat dikonfirmasi secara profesional dan akan dikonfirmasi kepada selurub pihak yang berkepentinga.

PUBLISHER: MAS’UD