Berita Utama

Satgas PKH Ungkap Kerugian Negara Akibat Tambang Ilegal PT TMS Bombana

606
×

Satgas PKH Ungkap Kerugian Negara Akibat Tambang Ilegal PT TMS Bombana

Sebarkan artikel ini
Satgas PKH Ungkap Kerugian Negara Akibat Tambang Ilegal PT TMS Bombana
Satgas PKH

BOMBANA, TEGAS.CO โ€“ Satuan Tugas Penertiban Pertambangan Ilegal (Satgas PKH) dilaporkan telah menertibkan area pertambangan milik
PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara pada Kamis 11 September 2025.

Penertiban ini dilakukan setelah tim Satgas PKH menemukan adanya kegiatan pertambangan yang memasuki kawasan hutan tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah temuan ini merupakan hasil klarifikasi yang dilakukan di lapangan.

“Berdasarkan hasil klarifikasi, ditemukan kegiatan bukaan tambang yang memasuki kawasan hutan tanpa disertai IPPKH,” ujar Febrie.

Ia menambahkan, lahan yang ditambang secara ilegal tersebut mencapai 172,082 hektare.

Pemasangan plang larangan telah dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kasum TNI dan Kabareskrim, sebagai tanda pengambilalihan lahan oleh negara.

Selanjutnya, pengelolaan perusahaan akan diserahkan kepada Kementerian BUMN.

Tonton videonya ๐Ÿ‘‡

https://vt.tiktok.com/ZSDYeC6cx/

Selain itu, Satgas PKH juga sedang menghitung besaran kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini dan mempertimbangkan sanksi denda yang akan dikenakan kepada PT TMS.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

PUBLISHER: MAS’UD