BaubauBerita Utama

KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Disepakati DPRD dan Pemkot Baubau

341
×

KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Disepakati DPRD dan Pemkot Baubau

Sebarkan artikel ini
KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Disepakati DPRD dan Pemkot Baubau

TEGAS.CO, BAUBAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau bersama Pemerintah Kota Baubau menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta mendengarkan penjelasan Wali Kota terkait Raperda Perubahan APBD 2025.

Rapat berlangsung pada Senin (15/9/2025) pukul 10.30 Wita di ruang rapat DPRD Kota Baubau, Jl. Poros Palagimata, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Baubau, Ardin Jufri, ST, didampingi Wakil Ketua I, Natasya Aryu, dan Wakil Ketua II, Ardiansyah, ST bersama jajaran, forkopimda dan tamu undangan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Baubau H. Yusran Fahim, SE menegaskan bahwa APBD merupakan dokumen anggaran yang dinamis dan fleksibel, sehingga memungkinkan dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dinamika pembangunan, kondisi perekonomian daerah, serta faktor eksternal maupun internal yang memengaruhi keseimbangan ekonomi makro.

“Perubahan APBD dilakukan guna menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dengan sumber daya yang tersedia, sekaligus memastikan alokasi anggaran tetap tepat sasaran sesuai arah kebijakan pemerintah,” ujar Wali Kota.

Lebih lanjut dijelaskan, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp928,95 miliar atau mengalami koreksi berkurang Rp37,61 miliar (3,89 persen) dari APBD sebelum perubahan yang berjumlah Rp966,56 miliar.

Rancangan Perubahan Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp898,51 miliar, berkurang Rp51,05 miliar (5,38 persen) dari target pendapatan sebelumnya sebesar Rp949,56 miliar.

Perubahan pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp142 miliar, Pendapatan Transfer Daerah sebesar Rp741,99 miliar, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp14,52 miliar.

Wali Kota berharap Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS ini dapat memperlancar pembahasan di tingkat fraksi dan komisi DPRD, sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah.