
TEGAS.CO., WAKATOBI – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyusut alias menurun dari target semula.
Hal ini diungkap Pemkab Wakatobi melalui rapat paripurna DPRD, terkait Rancangan Perubahan APBD tahun 2025, di Gedung DPRD Wakatobi, Selasa (16/9/2025).
Diketahui, Pendapatan Daerah setelah dilakukan penyesuaian (perubahan) menurun sebesar Rp76,92 miliar, dari semula diproyeksi Rp 830,83 miliar menjadi Rp 753,90 miliar.
Hal serupa terjadi pada porsi Belanja Daerah juga menyusut. Besarannya mencapai Rp 33,55 miliar, dari semula yang direncanakan sebesar Rp 884,44 miliar menjadi Rp 850,89 miliar.
Dengan demikian, setelah dilakukan Perubahan, APBD tahun 2025 mengalami defisit Rp 96,98 miliar.
Kendati untuk menutupi defisit itu, Pemkab Wakatobi melakukan langkah terukur dengan menetapkan pembiayaan daerah diangka Rp 98,98 miliar.
Sehingga setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 2 miliar, maka menghasilkan pembiayaan netto Rp 96,98 miliar.
“Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA tahun berkenaan adalah Rp 0,” jelas Sekwan DPRD, Ihwan saat membacakan naskah keputusan bersama DPRD dan Eksekutif.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐
DPRD pun secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 itu nantinya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi untuk dilakukan evaluasi.
Laporan: Rusdin