Umar Samiun Klaim Upaya Perampasan Perusahaan oleh Pihak Luar, Bentrok Antar Kelompok Terjadi di Lokasi Tambang
BUTON, TEGAS.CO – Mantan Bupati Buton periode 2012-2017, Umar Samiun, angkat bicara melalui video klarifikasi berdurasi panjang yang viral pada Kamis (18/9/2025). Video tersebut merupakan responsnya atas konflik dan bentrok antar kelompok yang terjadi di area tambang PT. Bumi Buton Delta Mega (BBBDM) di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.
Dalam videonya, Umar dengan emosional menyanggah sejumlah isu, termasuk sengketa direksi, kepailitan pribadi, dan klaim utang yang ia sebut sebagai “akal-akalan” untuk merampas perusahaan tambang nikel miliknya.
Kronologi Pendirian Perusahaan dan Masuknya Pihak Lain
Umar memulai penjelasannya dengan kronologi pendirian PT. BBBDM pada tahun 2007, saat ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Buton.
Saat itu, kepemilikan saham 100% ada di tangannya. Namun, seorang kenalan memperkenalkannya kepada Hendramin asal Surabaya yang ingin bergabung. Akhirnya, kepemilikan saham dibagi 50% untuk Umar (diwakili istrinya, Is Elianti, sebagai Komisaris) dan 50% untuk Hendramin sebagai Direktur.
“Perlu saya tekankan, perusahaan ini saya dirikan tahun 2007. IUP (Izin Usaha Pertambangan) sudah ada saat itu,” tegas Umar.
Masa Vacuum dan Meninggalnya Rekan Bisnis
Umar menjelaskan, aktivitas ekspor sempat berjalan hingga sekitar tahun 2013-2014. Pada tahun 2012, ia dilantik menjadi Bupati Buton. Hendramin, rekan bisnisnya, meninggal dunia pada tahun 2013. Puncaknya, pada tahun 2017, Umar harus berurusan dengan hukum dan menjalani masa hukuman hingga 2020.
“Saat saya keluar tahun 2020, ternyata perusahaan saya ini sudah dikuasai orang lain,” ujarnya.
Klaim Ahli Waris dan Upaya Pengambilalihan
Umar menyebut seorang bernama Yuri Yusran mengaku sebagai ahli waris Hendramin dan telah mengambil alih kepemilikan saham perusahaan tanpa sepengetahuannya. Setelah melalui proses hukum dan pertemuan, akhirnya pada tahun 2023 dibuat akta baru yang membagi kepemilikan saham, melibatkan Umar, Yuri, dan seorang bernama Joni Go.
“Di tengah perjalanan, Yuri menyampaikan bahwa ia pernah mengambil utang dari seseorang sebesar 30 miliar, yang kemudian membengkak menjadi 40 miliar, tanpa bisa menunjukkan bukti bahwa uang itu untuk keperluan perusahaan,” jelas Umar.
Sengketa di Pengadilan dan Isu Kepailitan
Umar menolak mentah-mentah klaim utang tersebut. Ia menuding Yuri dan pihak lain, yaitu PT. MKU yang diwakili Herman Kasim, memainkan hukum. Mereka mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Makassar tanpa melibatkan dirinya sebagai Direktur Utama.
“Saya tidak pernah dipanggil. Mereka berdamai di pengadilan seolah-olah utang pribadi Yuri menjadi utang perusahaan. Itu saya tolak!” serunya.
Berdasarkan PKPU inilah, gugatan kepailitan terhadap Umar diajukan. Ia menyebut angka utang yang dipailitkan sekitar Rp 28 miliar, yang sebagian besar berasal dari seorang temannya, Budi Susanto, yang ia terima sebagai DP (Down Payment) untuk pekerjaan kontrak tambang.
“Uang DP 5 miliar plus 1 miliar untuk urus RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) itu hal lumrah dalam dunia tambang. Tapi itu dijadikan alasan untuk memailitkan saya,” bantahnya.
Kemarahan dan Ancaman
Video diakhiri dengan kemarahan Umar yang menuduh adanya upaya perampasan perusahaan oleh orang dari luar daerah. Ia bertekad melawan sampai habis-habisan.
“Demi Allah saya lawan habis-habisan! Kamu mau rampas di negeri saya? Orang datang dari luar, saya lawan kau! Saya enggak mau tahu siapa di belakang kau. Saya tahu kau bisa mainkan pengadilan, tapi fakta di sana kamu enggak bisa lawan saya. Tunggu saya pulang!” seru Umar dengan nada tinggi.
Dua kelompok beritikai di lokasi tambang di Buton Polisi turun tangan
Dampak: Bentrok Massa di Lokasi Tambang
Konflik kepemilikan ini berimbas langsung ke lapangan. Sehari sebelumnya, Rabu (17/9/2025), dua kelompok massa yang diduga pendukung Yuri Yusran dan Umar Samiun bentrok di area tambang di Desa Lambusango dan Wakalambe, Kecamatan Kapontori.
Wakapolres Buton, Kompol Yulianus, membenarkan insiden tersebut. “Kedua kelompok ini bentrok diduga dipicu perebutan lahan tambang. Tidak ada korban jiwa, hanya kaca mobil yang pecah akibat lemparan massa,” ujarnya seperti dikutip TEGAS.CO.
Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndara, meminta kedua pihak menahan diri menunggu keputusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri Pasarwajo. “Pertikaian ini awalnya masalah internal perusahaan yang masih berproses di MA,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Buton bersama Polres Buton telah menggelar rapat koordinasi untuk mencegah bentrok serupa terulang dan memanggil kedua pihak yang bersengketa.
Komentar